logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

IUPK Sementara Freeport Terus Berlaku Hingga Proses Divestasi Terealisasi

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Ignatius Jonan, telah mengeluarkan Keputusan No. 1948/30/MEM/2018 untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai 30 September 2018. Direktur Pengembangan ESDM, Bambang Susigit, mengatakan IUPK tersebut akan terus berlaku mengingat produksi harus tetap berjalan sekalipun realisasi divestasi Freeport belum selesai.



Bambang mengatakan sekalipun proses divestasi belum finish, IUPK sementara berjenis IUPK Operasi Produksi No. 1872.K/30/MEM/2018 (diperpanjang hingga 30 September melalui IUPK No. 1948/30/MEM/2018) yang dikeluarkan Menteri ESDM tetap berlaku agar produksi PTFI tetap berjalan sembari menunggu finalisasi transaksi akuisisi saham.



Sedangkan untuk realisasi smelter Bambang mengungkapkan bahwa laporan terkait hal itu sudah ada, namun evaluasi laporan smelter itu belum dilakukan.
Bambang mengakui ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pemerintah, seperti apakah sanksi lingkungan yang dijatuhkan kepada Freeport nantinya akan diwariskan pula pada Inalum? Menurutnya, hal itu sudah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sekitar 43 hingga 47 kewajiban yang harus dipenuhi PTFI.



Hingga saat ini, kata Bambang, bahkan pihak PTFI, ESDM, KLHK terus berkomunikasi untuk mendudukkan persoalan apakah sekitar 47 kewajiban itu sudah dipenuhi, diterima atau belum diterima oleh auditor.



“Kami tidak melihat itu sebagai hambatan,” ujar Bambang dalam Diskusi Terbatas Skenario Bisnis Pasca Akuisisi Freeport, Senin (18/9).



Seperti diketahui, sebelumnya Direktur ELSAM Wahyu Wagiman menyebut bahwa PTFI telah melakukan 22 kegiatan yang melanggar AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) di antaranya perluasan ukuran tambang terbuka Grasberg yang tak dicantumkan dalam AMDAL dan persoalan pembuangan limbah beracun seperti merkuri dan sianida berdasarkan hasil temuan BPK. Walhasil, perubahan ekosistem akibat limbah hasil operasional tambang berdampak pada kerugian negara yang mencapai Rp185 triliun.



Keputusan Strategis

Menurut Bambang, akuisisi Freeport oleh Inalum merupakan sebuah keputusan strategis. Pasalnya, sekalipun tambang terbuka (open pit) akan habis di tahun 2019, namun cadangan tambang dalam (underground mining) masih sangat besar. Diperkirakan setelah produksi hingga 2041, masih akan tersisa sumber daya dalam bentuk bijih sebesar 2.115.531 ton.



“Ini gambaran 2014 sampai 2041 kalau IUPK-nya berjalan dengan lancar. Tapi untuk menuju ke sini 2021 bisa diperpanjang sampai 2031 kalau penuhi 4 syarat yakni syarat administratif, syarat finansial, syarat teknis dan syarat lingkungan,” kata Bambang.



Sumber: Materi Presentasi Bambang Susigit



Secara perizinan, sambung Bambang, Produksi Freeport dalam 1 hari yakni 300 ribu ton biji dan itupun dalam setahun hanya mencapai 240 ribu ton biji dengan rincian 160 ton dari tambang terbuka dan 80 ribu ton dari tambang dalam. Namun hingga Mei 2018, Bambang mengakui realisasi produksi Freeport terus menurun lantaran pengembangan area tambang dalam belum selesai sementara produksi tambang terbuka sudah mulai berkurang.



Ketua Indonesia Mining Institute sekaligus anggota tim audit Inalum, Irwandy Arif, menyebut untuk produksi tambang dalam Freeport pasca habisnya tambang terbuka Grasberg 2019 akan terfokus pada 5 lokasi yakni DMLZ, Big Gossan, Grasberg BC dan KL (Kucing Liar). Soal perkembangan pembangunan smelter.



Irwandy mengungkap bahwa smelter baru yang dirancang akan menampung 2x1 juta ton konsentrat per-tahun itu berlokasi di kawasan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) atau berjarak sekitar 5 km di utara smelter yang telah dioperasikan.



(Baca Juga: Potensi Indonesia Miliki 51% Saham Freeport)



Seperti diketahui, pada 12 Juli 2018, pemerintah telah melakukan Penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Divestasi Saham PT Freeport Indonesia antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Freeport-McMoran Inc. (FCX).



Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia akan berupa izin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau IUPK dan bukan dalam bentuk kontrak karya.



“Divestasi saham sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia dan PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri," ungkap Menkeu ketika membacakan beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai.



Menkeu menjelaskan pokok-pokok perjanjian ini selaras dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham dari kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.



"Untuk mendukung divestasi saham antara lain telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2018 di mana pemerintah daerah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport sebesar 10%," ujar Menkeu.



Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 169 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara atau Undang-Undang Minerba telah memastikan tersedianya regulasi bagi semua investor di dalam rangka memberikan stabilitas pembayaran kewajiban penerimaan negara.



"Harapan pemerintah dengan pemberian stabilitas penerimaan negara di samping akan meningkatkan penerimaan negara juga akan menjadi komitmen Pemerintah di dalam menjaga iklim investasi yang pasti dan kondusif," pungkas Menkeu.