logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport Belum Terbit, Ini Alasannya

Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport Belum Terbit, Ini Alasannya
Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia masih digodok, meski sudah memasuki penghujung 2018. Hal ini disebabkan masing-masing instansi yang menangani isi IUPK masih melakukan pembahasan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, IUPK belum bisa diterbitkan, karena penyelesaian syarat penerbitan yang menyangkut beberapa instansi masih dalam pembahasan.

Syarat tersebut di antaranya seperti penyelesaian masalah ‎lingkunga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penyelesaian stabilitas investasi dengan Kementerian Keuangan.

"Masih dibahas masing-masing. Lingkungan bahas lingkungan. Keuangan bahas keuangan," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, ‎Jakarta, Senin (17/12/2018).

Bambang menegaskan, untuk pemenuhan syarat yang menyangkut Kementerian ESDM sudah diselesaikan. Hal tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan perpanjangan masa operasi 2X10 tahun.

‎"Sudah selesai (pemenuhan syarat di Kementerian ESDM). Enggak ada (yang belum selesai)," tutur dia.

Bambang pun belum bisa memastikan, IUPK untuk Freeport Indonesia bisa terbit pada 2018. Dia hanya mengajak berdoa bersama agar masalah yang mengganjal penerbitan IUPK bisa segera selesai, agar IUPK bisa terbit pada tahun ini.

‎"Berdoa sama sama. Biar selesai cepat. Nanti bersamaan semua. Ya dari awal minta berdoa. Ya semoga-semoga," kata dia.