logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Korporasi Tambang Diuntungkan

Permen ESDM No 7/2020 diduga sebagai payung hukum untuk memperpanjang izin 7 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama yang akan habis masa kontraknya.

JAKARTA – Langkah Ke­menterian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) de­ngan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 7/2020 yang mengatur soal perizin­an pertambangan dinilai ha­nya menguntungkan korpo­rasi tambang. Aturan tersebut dianggap tak sesuai dengan kondisi bangsa yang tengah berjuang mengatasi pande­mi virus korona tipe terbaru, Covid-19.

Permen ESDM No 7/2020 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizin­an, dan Pembuatan Laporan Kegiatan Pertambangan Min­erba. Regulari tersebut terbit pada 3 Maret lalu.

“Permen ini diduga sebagai payung hukum untuk mem­perpanjang izin tujuh Perjan­jian Karya Pengusahaan Per­tambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama yang akan habis masa kontraknya,” te­gas Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, di Jakarta, Selasa (31/3).

Adapun tujuk PKP2B itu meliputi PT Arumin Indonesia, PT Adaro Energy, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama dan PT Tanito Harum. Total produksi ketujuh PKP2B, rata-rata sudah men­capai 200 juta metrik ton per tahun atau separuh dari total produksi batu bara nasional. Perusahaan tambang tersebut telah mengelola hampir 30 ta­hun dengan keuntungan yang sangat besar.

Dijelaskannya, pada Pasal 111 Permen 7/2020 ini, Men­teri ESDM memberikan we­wenang kepada dirinya untuk menerbitkan izin usaha per­tambangan khusus (IUPK) agar IUPK perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kar­ya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama bisa diteruskan.

Tak hanya itu, lanjutnya, aturan baru itu terbit berse­lang hanya beberapa hari se­telah Tim Panja RUU Minerba secara kilat mampu menyele­saikan 923 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam waktu sembilan hari.

“Dengan masalah yang ada di dalam 923 DIM, secara ra­sional mustahil dapat disele­saikan dalam waktu sembilan hari. Bahkan, omnibus law, khususnya terkait Pertam­bangan, yang semestinya perlu mendapatkan masukan pub­lik, justru dengan seenaknya memasukkan pasal perpan­jangan KK dan PKP2B dengan mudahnya,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini dipandang tidak tepat, meng­ingat dalam UU Minerba No­mor 4 Tahun 2009 mengatur setiap tambang yang akan berakhir waktu kontraknya dikembalikan kepada negara dan diberikan hak prioritas pengelolaan kepada BUMN dan BUMD.

Sisa potensi batu bara ketu­juh PKP2B adalah ditaksir mencapai 2,2 miliar metrik ton. Dengan berakhirnya kontrak PKP2B, pemerintah tidak me­langgar UU untuk mengambil alih. Selain demi menjaga keta­hanan energi nasional, khusus­nya kebutuhan batu bara PLN pada 2028 akan mencapai 158 juta metrik ton per tahun.

Perlu Penyesuaian

Mengutip Permen 7/2020, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, me­negaskan aturan baru tersebut untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usaha pertambangan serta mendorong pengembangan pengusahaan.

Ditegaskannya, kewenangan Menteri ESDM terkait IUPK Operasi Produksi sebagai ke­lanjutan operasi KK atau PKP2B tentu dengan mempertimbang­kan sejumlah hal krusial. “Inti­nya, perlu ada penyesuaian terhadap Permen lama,” tegas Arifin. n ers/E-10