logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Masih Tambal Sulam,Revisi UU Minerba Diminta Lebih Transparan

KORANBOGOR.com,JAKARTA—Revisi Undang-undang (RUU) Minerba kembali dibahas Komisi VII DPR-RI. Komisi VII DPR RI pekan lalu menggelar rapat kerja untuk membahas Daftar Isian Masalah bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Pengamat Energi dan Pertambangan Armila & Rako, Eva A Djauhari masih menyimpan banyak kekurangan. Sebab itu, dia meminta agar pembahasan Revisi UU Minerba lebih transparan serta gampang diakses oleh publik.

“Bahwa proses revisi UU Minerba ini harus lebih transparan. Draft terakhir yang dikirim DPR ke pemerintah lalu sebenarnya masih banyak kekurangan-kekurangan. Jadi, sifatnya masih tambal sulam,” ujar Eva dalam keterangangannya hari ini.

Eva yang juga sebagai Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba Perhimpunnan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) ini menyambut baik inisiatif parlemen dan DPR menggulirkan kembali pembahasan RUU ini. Namun, dia meminta agar kedua lembaga memikirkan dengan matang perubahan-perubahan apa yang perlu dimasukan ke dalam UU Minerba hasil revisi nantinya.

“Kita berharap agar DPR dan juga pemerintah memikirkan matang-matang perubahan apa yang perlu dimasukkan dalam UU Minerba. Jadi, revisi ini bisa mengisi kekosongan dan permasalahan saat ini. Tapi juga menjawab tantangan kedepan,” imbuh Eva.

Sebagaimana diketahui pemerintah dan DPR tengah merevisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk tahapannya dibahas mengenai isian daftar inventarisasi masalah (DIM). Komisi VII DPR RI pekan lalu menggelar rapat kerja dengan mengundang Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Jonan membacakan garis besar DIM RUU Minerba. Ada 12 poin yang menjadi garis besar dalam pembahasan DIM tersebut:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan

3. Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional

4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba

5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba

6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan

7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014

8. Tersedianya rencana pertambangan minerba

9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah

10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU mulut tambang

11. Penguatan peran BUMN

12. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

Menanggapi paparan Jonan tersebut, Eva meminta agar draft revisi UU Minerba tersebut dibuat lebih transparan. Sebab saat ini masih sangat susah diakses oleh publik. ” Kita ingin agar kualitas dari RUU ini lebih baik. Maka hendaknya akses publik terhadap draft revisi UU Minerba ini dipermudah,” ujar Eva.

Eva mengingatkan, undang-undang memberikan hak kepada masyarakat atau publik untuk berpartisipasi dengan cara memberikan masukan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah atau DPR. Sebab itu, Eva meminta agar DPR membuka akses sebesar-besarnya kepada publik agar UU ini memperoleh masukan yang komprehensif dari masyarakat atau stakeholders sektor pertambangan.

DPR Baru

Eva mengatakan, mengingat dalam waktu dekat segera ada pergantian anggota parlemen baru, Komisi VII DPR-RI dan pemerintah perlu mempercepat pembahasan revisi RUU tersebut.

“Bakal ada anggota DPR baru. Kita tidak ingin mulai lagi dari nol. Sebaiknya dengan adanya anggota parlemen baru dan anggota komisi baru, draftnya sudah matang,” tegas Eva.

Sebelumnya Eva juga mengatakan, revisi tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi, konsisten dan dapat diterapkan dalam jangka panjang.

“Kita harap betul-betul bisa mendorong investasi dan dalam jangka panjang secara konsisten dapat diterapkan,” ujar Eva.

Revisi tersebut mesti mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan mampu menjawab tantangan dimasa mendatang.

Jadi, UU Minerba harus bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan termasuk industri (pelaku usaha), bangsa dan rakyat Indonesia.

Untuk itu revisi ini tidak boleh hanya difokuskan pada isu-isu tertentu saja yang rentan dijadikan komoditas politik atau hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu saja.(red/rilis)