logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Terima Pengajuan Izin Ekspor Konsentrat dari Freeport dan Amman

Pemerintah Terima Pengajuan Izin Ekspor Konsentrat dari Freeport dan Amman
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima pengajuan izin ekspor mineral olahan (konsentrat) dari PT Freeport Indonesia dan P‎T Amman Mineral Nusa T‎enggara (AMNT).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport dan Amman telah mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat.

Untuk diketahui, izin ekspor konsentrat Freeport akan habis pada 15 Februari 2019, sedangkan izin ekspor Amman Mineral Nusa Tenggara akan habis pada 21 Februari 2019‎.

"Itu sudah mengajukan,‎ dua-duanya sudah mengajukan," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Saat ini, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi pengajuan ‎perpanjangan izin ekspor konsentrat, termasuk volume konsentrat yang akan diekspor dalaam satu tahun ke depan. "Ya belum keluar, ini baru dievaluasi. Mau di-submit‎," ujarnya.

Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara‎ Rahmat Makassau mengatakan, izin ekspor Amman Mineral Nusa Tenggara akan habis pada 21 Februari 2019. Jauh hari sebelum batas waktu habis, Amman sudah melakukan pengajuan perpanjangan izin.

Rahmat mengungkapkan, dalam pengajuan perpanjangan izin, perusahaanya juga mengajukan kouta volume ekspor konsentrat sebesar 336 ribu ton konsentrat tembaga, ‎lebih rendah dari volume sebelumnya 450 ribu ton konsentrat tembaga per tahun.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan kelonggaran hilirisasi mineral dengan memberikan izin ekspor ‎konsentrat sampai 2022.

Dengan catatan, pemohon izin berkomitmen membangun fasilitas pengoahan dan pemurnian mineral (smelter) dan izin ekspor diberikan seteah kemajuan pembangunan smelter telah memenuhi ketentuan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3893751/pemerintah-terima-pengajuan-izin-ekspor-konsentrat-dari-freeport-dan-amman