logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Proyek Smelter Mandek, KESDM akan Berikan Sanksi Tak Boleh Ekspor Ore

Proyek Smelter Mandek, KESDM akan Berikan Sanksi Tak Boleh Ekspor Ore
Jakarta, Portonews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan secara tegas melakukan evaluasi periodik enam bulanan progres pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) dan tidak segan untuk memberi sanksi serupa jika proges tak sesuai target.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta.

Bambang Gatot menegaskan, pihaknya akan menutup ekspor bijih mentah atau ore pada tahun 2022 nanti. Sehingga, bagi perusahaan yang smelternya belum rampung hingga tahun 2022, maka tidak akan bisa mengekspor ore.

Namun, tambah Bambang Gatot, dengan kewajiban menyelesaikan smelter yang tetap masih berlaku.

“Tapi dia izin bangun (smelter) jalan terus. Tapi nggak bisa ekspor, nggak ada insentif, nggak ada ekspor,” ujarnya.

Menurut Bambang Gatot, sejak kewajiban membangun smelter dipertegas pada tahun 2017, progres pembangunan smelter seharusnya sudah bisa mencapai rentang 25% hingga 30% hingga akhir tahun 2019 ini .

“Paling tidak 25%-30%,” katanya.

Sebelumnya pada bulan Februari 2019, Kementerian ESDM memberi sanksi terhadap enam perusahaan mineral yang progres pembangunan smelternya tidak memenuhi target. Lima diantaranya dijatuhi sanksi penghentian izin ekspor sementara, dan satu perusahaan lainnya dikenai sanksi pencabutan izin ekspor, yakni perusahaan bauksit PT Gunung Bintan Abadi.

Sebagai informasi, kelima perusahaan yang diberi sanksi pencabutan ekspor sementara adalah PT Surya Saga Utama (Nikel), PT Genba Multi Mineral (Nikel), PT Modern Cahaya Makmur (Nikel), PT Integra Mining Nusantara (Nikel) dan PT Lobindo Nusa Persada (Bauksit).