logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Vale Indonesia saat ini adalah produsen nikel terbesar di Indonesia dan menyumbang 5 persen pasokan nikel dunia.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memutuskan perusahaan mana yang akan ditugaskan untuk mencaplok saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terkait rencana divestasi 20 persen saham perusahaan pertambangan nikel yang berkantor pusat di Brazil itu.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis daan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno. Kata dia, pihaknya masih menanti keputusan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait teknis dan skema divestasi.

"Sejauh ini yang disiapkan Grup (holding) PT PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, bisa Aneka Tambang, bisa yang lain," kata Fajar kepada awak media, Rabu, 13 Februari 2019.

"Untuk mulainya kapan nanti tanya Kementerian ESDM juga ya, kalau sudah dimulai (prosesnya) kami akan mulai (ikuti proses divestasi)," jelas Fajar.

Vale Indonesia saat ini adalah produsen nikel terbesar di Indonesia dan menyumbang 5 persen pasokan nikel dunia. Perusahaan ini wajib mendivestasi 40 persen sahamnya secara bertahap. Separuhnya sudah dilakukan pada era 90-an. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan telah menerima proposal rencana pelepasan saham Vale Indonesia sejak Desember 2018.

Dalam aturan main yang ada, divestasi saham harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah. Jika pemerintah tak berminat, barulah ditawarkan kepada badan usaha milik negara atau daerah. Jika masih mentok, baru ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.[]