logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Miris! Cadangan Timah RI Besar, Tapi Tata Kelola Carut-Marut

Miris! Cadangan Timah RI Besar, Tapi Tata Kelola Carut-Marut
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama MIND ID, Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertambangan, Orias Petrus Moedak mengaku prihatin atas perkembangan situasi industri komoditas timah di Tanah Air.

Dia menjelaskan, ungkapan keprihatinan ini terkait dengan laporan Competent Person yang bertugas melakukan validasi neraca cadangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan Competent Person tersebut, maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan kepada orang tersebut.

"MIND ID prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peranan, serta pengawasan atas laporan Competent Person terkait validasi neraca cadangan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Competent Person, maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut," ungkap Orias, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Rabu (03/03/2021).

Sebagai negara pengekspor timah terbesar, kondisi ini tentunya ironis, ditambah lagi dengan besarnya sumber daya timah yang ada di Tanah Air.

Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per Juli 2020, sumber daya timah nasional mencapai 10,05 miliar ton dan cadangan sebesar 6,81 miliar ton.

Sementara dari sisi produksi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, produksi logam timah pada 2020 mencapai 52.612,59 ton, atau sekitar 75% dari rencana produksi 2020 yang sebesar 70 ribu ton.

Dalam tata kelola niaga komoditas timah, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person.

Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. Competent Person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.

Orias mengatakan, pihaknya meyakini pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung mampu memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan negara.

"Perusahaan meyakini dengan pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung, akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara," ujarnya.