News Update BPK: Freeport Indonesia Harus Selesaikan Rekomendasi Hasil Audit Lingkungan
News

BPK: Freeport Indonesia Harus Selesaikan Rekomendasi Hasil Audit Lingkungan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyebut, PT Freeport Indonesia harus menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan terkait dengan persoalan lingkungan berupa izin peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil olahan tambang.

Auditor Utama Keuangan Negara IV Laode Nusriadi menyebutkan bahwa merujuk hasil pemeriksaan BPK, PT FI memang belum menuntaskan kewajibannya terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga kementerian atau lembaga terkait harus memastikan bahwa rekomendasi BPK dijalankan.

"Itu terserah kementerian lembaga, apakah itu juga bagian dari proses [divestasi saham] itu wewenang mereka," kata Nusriadi di BPK, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat potensi kehilangan pendapatan negara akibat pengelolaan pertambangan mineral PT Freeport Indonesia (PTFI) yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Akibat ketidakpatuhan tersebut, potensi kebilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2009-2015 senilai US$445,96 juta.

Saat memaparkan hasil pemeriksaan tahun lalu, BPK menemukan banyak kewajiban PTFI yang dibayar di luar ketentuan, misalnya royalti tembaga yang seharusnya dalam regulasi dibayarkan senilai 4%, justru hanya 3,5%, emas hanya 1% padahal dalam aturannya 3,75%.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 dan PP No.9 Tahun 2012 tentang tarif PNBP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan itu menetapkan bahwa tarif royalti tembaga sebesar 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%. Sementara itu, tarif dalam kontrak karya tembaga 3,5%, emas 1%, dan perak 1%.

Padahal, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, seharusnya ketentuan tarif dalam KK segera disesuaikan dengan PP paling lambat 1 tahun. Berdasarkan temuan BPK, hal itu baru diperbaiki dalam kesepakatan tanggal 25 Juli 2016.

BPK juga memaparkan bahwa keberadaan regulasi yang berlaku selama ini memang memberikan semacam kelongaran kepada PTFI. Kontrak Karya, kata dia, juga mengindikasikan adanya kejanggalan, karena proporsi tarif royalti tembaga malah lebih tinggi dibandingkan dengan emas yang hanya 1%. Padahal, potensi tambang di perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebagian besar adalah emas.

Dari kasus tersebut, dia menganggap ada skema pelonggaran aturan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk di Kementerian ESDM. Kesepakatan yang dilakukan pada 25 Juli 2014 menurut mereka justru meringankan kewajiban Freeport Indonesia kepada pemerintah.

Selain persoalan itu, BPK juga menyebutkan bahwa PTFI sejak 2012 juga belum membayarkan dividennya kepada pemerintah Indonesia. Alasan Freeport Indonesia, dividen itu tak dibayarkan untuk menambah modal . Namun demikian, sampai saat ini BPK belum menemukan indikasi kerugian negara dari tak dibagikannya dividen tersebut.

Temuan lembaga auditor negara itu juga mencakup pengawasan dan pengendalian Kementerian ESDM terhadap pemasaran produk hasil tambang PTFI yang masih lemah. Apabila melihat UU No.4 Tahun 2009 PTFI wajib membangun smelter paling lambat 5 tahun sejak berlaku, artinya seharusnya tahun 2014 PTFI sudah membangun smelter.

Namun sampai kini realisasi smelter tak kunjung diwujudkan. Selain itu, ternyata pada saat pelarangan ekspor konsentrat diterapkan PTFI tetap mengekspor konsentrat sebanyak 7 invoice sebanyak 10.122,186 ton. PT FI juga belum mengajukan IPPKH kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibatnya pemerintah kehilangan potensi PNBP penggunaan kawasan hutan.

Temuan lainnya yakni kelebihan pencairan jaminan reklamasi PTFI senilai US$1,43juta yang seharusnya masih ditempatkan pada pemerintah Indonesia.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT