News Update Gegara Larangan Ekspor, Penambang Nikel Rugi Rp 300 Juta/Hari
News

Gegara Larangan Ekspor, Penambang Nikel Rugi Rp 300 Juta/Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut larangan sementara ekspor bijih nikel yang dikeluarkan pemerintah berdampak pada ketidakpastian hukum. Kerugian material pengusaha (Demmurage tongkang dan vessel sekitar Rp. 300 juta per hari.

"Yang sudah berlangsung sejak 28 Oktober 2019 hingga saat ini, dan belum ada kepastian kepastian hukum yang jelas, sampai kapan ditahan," ungkap Ketua Umum APNI Insmerda Lebang dalam surat yang ditandatangani, (6/11/2019).

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pihaknya meminta agar pemerintah melindungi pengusaha yang sudah sesuai dalam melaksanakan penambangan, pengangkutan, pemuatan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. "Prestasi Indonesia negatif di mata investor," jelasnya.


Asosiasi mendukung pemerintah untuk menindak tegas dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan eskportir nikel ore yang menjalankan kegiatan penambangan.


"Hingga saat ini menurutnya belum ada satupun perusahaan smelter domestik yang mau menerima cargo bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% dengan harga market internasional sesuai statement dan kesepakatan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 28 Oktober 2019,"terangnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar sanksi administratif diberikan bagi penambang yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Mineral dan Batubara pada Bab XIV Pasal 40 ayat (2) sudah jelas disebutkan bahwa sanksi administratif berupa:

(a) peringatan tertulis,
(b)penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
(c) pencabutan izin.

"Sedangkan dalam pasal 55 ayat (8) menyebutkan bahwa denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri, sehingga jika ada pelanggaran terhadap Permen tersebut cukup memberikan sanksis sesuai ketentuan, dan bukan dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan ekspor yang sudah sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah menghentikan sementara ekspor bijih nikel 1 - 2 minggu. Langkah ini diambil karena banyak pelanggaran terkait ekspor bijih nikel menjelang pelarangan 1 Januari 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran. Menurut Luhut saat ini ekrpor bijih nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan.

Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," ungkap luhut di Kantornya, Selasa, (29/7/2019).

Terakhir Luhut menyampaikan sebagian izin ekspor bijih nikel bagi eksportir yang tidak melanggar telah diberikan kembali. "Sudah, buat yang tidak melanggar," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Kamis, (7/11/2019).

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT