News Update Inilah Bocoran PP Minerba Baru, BUMN Tak Diberi Batas Waktu Operasi
News

Inilah Bocoran PP Minerba Baru, BUMN Tak Diberi Batas Waktu Operasi

Inilah Bocoran PP Minerba Baru, BUMN Tak Diberi Batas Waktu Operasi
Realitarakyat.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan akan diuntungkan dari rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dari dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diperoleh redaksi, BUMN akan diberikan keistimewaan dari sisi jangka waktu operasional tambang.

Pasalnya, terkait perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi yang tercantum pada Pasal 53 disebutkan bahwa “jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh BUMN dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.”

Apakah ini artinya BUMN tidak dibatasi waktu tertentu dalam melaksanakan kegiatan operasi produksi tambangnya?

Beberapa BUMN sektor pertambangan antara lain PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di sektor batu bara, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di sektor tambang nikel dan emas, PT Timah Tbk (TINS) di sektor tambang timah, serta Mining Industry Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum sebagai holding BUMN tambang.

Sementara bagi pemegang IUP secara umum atau non BUMN memiliki batasan waktu perpanjangan masa operasi produksi, antara lain:



a. Bagi IUP tidak terintegrasi dengan proses hilirisasi mineral atau batu bara, masa perpanjangan kontrak sebagai berikut:
– Untuk komoditas mineral logam, dapat dua kali perpanjangan dengan masing-masing perpanjangan selama 10 tahun.
– Mineral bukan logam, dapat perpanjangan 2x 5 tahun.
– Mineral bukan logam jenis tertentu, dapat perpanjangan 2x 10 tahun.
– Batuan, dapat perpanjangan 2x 5 tahun.
– Batu bara, dapat perpanjangan 2x 10 tahun.

Namun, bagi yang terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi, maka jangka waktu operasi produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan. Artinya, sama halnya dengan BUMN, bagi pemegang IUP yang tambangnya terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi juga tidak diberikan batas waktu masa operasi.

Bagi pemegang IUP non terintegrasi dengan hilirisasi, yang telah memperoleh perpanjangan dua kali, maka ia harus mengembalikan Wilayah IUP (WIUP) kepada Menteri. Dan, dalam jangka waktu tiga tahun sebelum operasi produksi berakhir, pemegang IUP harus menyampaikan laporan mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batu bara kepada Menteri.

Adapun pada Pasal 44 dalam Rancangan PP ini disebutkan bahwa sebelum dilakukan perpanjangan izin, jangka waktu operasi produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi diberikan paling lama:
– 20 tahun untuk mineral logam,
– 10 tahun untuk mineral bukan logam,
– 20 tahun untuk mineral bukan logam jenis tertentu,
– 5 tahun untuk batuan, dan
– 20 tahun untuk batu bara.

Namun bagi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian (smelter) diberikan jangka waktu hingga 30 tahun. Begitu juga dengan batu bara yang terintegrasi dengan pengembangan dan atau pemanfaatan diberikan jangka waktu hingga 30 tahun.(ilm)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT