News Update Pemerintah Tunggu Investigasi untuk Tentukan Aturan Ekspor Bijih Nikel<br>
News

Pemerintah Tunggu Investigasi untuk Tentukan Aturan Ekspor Bijih Nikel

Pemerintah Tunggu Investigasi untuk Tentukan Aturan Ekspor Bijih Nikel<br>
Pemerintah hingga saat ini masih belum mencabut larangan sementara ekspor bijih nikel. Alasannya, hingga saat ini Kementerian ESDM masih menginvestigasi sejumlah perusahaan yang diduga melanggar kuota ekspor bijih nikel.

“Belum (dicabut larangan ekspor bijih nikel), masih dievaluasi,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (7/11). Bambang mengatakan, tim investigasi masih mengevaluasi sekitar 30 perusahaan, fasilitas pemurnian (smelter), serta sejumlah kapal. Rencananya ada rapat lanjutan membahas hal tersebut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menambahkan, rapat tersebut akan melibatkan tim investigasi bersama BKPM dan para pengusaha nikel.

Rapat bakal digelar di kantor BKPM, Jakarta pada Senin (11/11). “Kami hari Senin akan bahas kelanjutan dari ekspor nickel ore (bijih nikel),” kata Bahlil. Untuk diketahui, pelanggaran kuota ekspor bijih nikel terkuak setelah pemerintah menghentikan ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober 2019. Pemerintah menduga ada perusahaan yang mengekspor bijih nikel melebihi kuota, meski keputusan itu rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

(Baca: Bea Cukai Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Ekspor Nikel) Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ekspor bijih nikel telah melebihi kuota dengan kenaikan hampir tiga kali lipat.

Hal ini terlihat dari jumlah kapal pengangkut bijih nikel yang naik dari rata-rata 30 kapal per bulan menjadi 100-130 kapal per bulan, sejak September lalu. Selain itu, banyak ditemukan perusahaan yang memiliki smelter maupun yang tidak, mengekspor bijih nikel dengan kadar tinggi mencapai 1,7% hingga 1,8% dan diperkirakan merugikan negara.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Pemerintah Tunggu Investigasi untuk Tentukan Aturan Ekspor Bijih Nikel" , https://katadata.co.id/berita/2019/11/07/pemerintah-tunggu-investigasi-untuk-tentukan-aturan-ekspor-bijih-nikel
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT