News Update Dear Pemerintah, Penambang Minta Aturan Nikel Diubah!
News

Dear Pemerintah, Penambang Minta Aturan Nikel Diubah!

Dear Pemerintah, Penambang Minta Aturan Nikel Diubah!
Jakarta, CNBC Indonesia - Penambang nikel melalui Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah atau membuat aturan baru tentang tata niaga nikel.

Alasannya, pelaksanaan aturan yang ada saat ini yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara belum berjalan maksimal.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengemukakan bahwa pelaksanaan aturan yang ada saat ini tidak begitu kuat. Pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri tidak mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri itu.

"Tentunya kami para penambang merasa kecewa. Karena harga yang dipatok pembeli (pemilik smelter) masih terlalu jauh dari harga produksi," terang Meidy.
Baca: Nikel Kadar Rendah Numpuk, Smelter Domestik Tak Bisa Tampung?

Seperti yang diketahui, untuk harga nikel di Permen 11 tahun 2020 sudah dipatok atau melalui Harga Patokal Mineral (HPM). Untuk harga mineral nikel sendiri merupakan harga logam nikel dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM.

Oleh karena pihak smelter tidak sesuai kesepakatan, Meidy bilang, pihaknya terus menyuarakan realisasi dari penerapan HPM itu. Sebab, selain menyoal ketidak sesuaian dengan HPM, penambang juga mengeluhkan alur penjualan hasil tambang.

Pada umumnya, para penambang tidak langsung menjual ke pabrik atau smelter. Mereka harus melalui beberapa trader, baik trader tengah maupun trader ujung (trader di bawah afiliasi smelter). Trader tengah kebanyakan mengcover terlebih dahulu pembelian bijih nikel secara free on board (FOB) dengan pembayaran 80%.
Baca: Jokowi Minta Hilirisasi Bauksit, Smelter Alumina Antam Lambat

"Tetapi, umumnya harganya ditekan oleh mereka. Sisa pembayaran 20% menunggu hasil analisa akhir pihak pembeli atau pihak smelter. Dalam dunia perdagangan bijih nikel, tidak pernah menggunakan metode FOB, tetapi dengan CIF (cost, insurance, and freight)," ujar Meidy.

Para penambang, sesuai ketentuan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 berkewajiban membayar PNBP, royalty, dan PPh. Misalnya, jika transaksi penjualan berdasarkan FOB, setelah ditentukan harga pembelian kemudian penambang membayar PNBP, royalty, dan PPh untuk diserahkan ke negara.

Sementara metode trading berbasis CIF, untuk mengetahui harga HPM jika melalui beberapa trader ada istilah HPM minus antara US$ 0 - US$ 3.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT