JAKARTA – Ketua Indonesian Smelter and Mineral Processing Association (ISPA) R. Sukhyar menilai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Aneka Tambang seharusnya menjadi pimpinan dalam menjalankan peraturan perundang undangan, khususnya pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danm Batubara (UU Minerba).
Seperti diketahui, PT ANTAM sebelumya meminta kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan relaksasi mineral ore. Sontak saja, perusahaan yang sudah melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri mengeluhkan wacana relaksasi yang digulirkan oleh Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa pekan lalu.
“ANTAM ini cengeng, kok sampai minta relaksasi. Mestinya perusahaan BUMN ini menjdi leader dalam menjelankan peraturangn perundang-undangan,” ujar Sukhyar yang juga Komisaris Utama PT ANTAM pada periode 2015 kepada wartawan, Kamis (22/9),
Menurutnya, pemerintah harus tetap konsisten menjalankan peraturan yang berlaku, utamanya pelarangan ekspor ore (bijih). Sementara, kata Sukhyar yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, untuk mineral olahan atau konsentrat masih bisa diterapkan dengan cara ekspor terbatas.
“Saya kira pemerintah bisa mencarikan solusinya, utamanya untuk mineral olahan atau konsentrat dengan cara ekspor terbatas,” tuturnya.
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.