News Update Anggarkan US$ 6 juta untuk eksplorasi, Vale tunggu detail dana ketahanan cadangan
News

Anggarkan US$ 6 juta untuk eksplorasi, Vale tunggu detail dana ketahanan cadangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyadari investasi dan aktivitas eksplorasi pertambangan mineral dan batubara (minerba) masih terbilang rendah. Ada sejumlah kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah sebagai strategi menggenjot eksplorasi, diantaranya melalui kewajiban eksplorasi lanjutan dan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) minerba.

Perusahaan tambang pun masih menunggu detail aturan tersebut, yang telah diregulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, dan akan diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba, beserta aturan turunannya.


Chief Financial Officer PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Bernardus Irmanto berpandangan bahwa kewajiban eksplorasi memang penting, tidak hanya bagi negara, tapi juga penting bagi perusahaan untuk mendukung pengembangan usaha jangka panjangnya. Sebab, perusahaan memerlukan data-data geologi terkait sebaran mineral dengan kualitasnya, untuk memastikan operasional perusahaan bisa berlangsung dalam waktu yang ditetapkan dan rencana pengembangan bisa dilakukan.

"Jangan sampai perusahaan tambang kehilangan ore body di tengah jalan, atau investasi menjadi tidak menghasilkan return yang diharapkan karena ore yang didapatkan tidak sesuai dengan asumsi dalam pengembangan rencana bisnis," ungkap Bernardus kepada Kontan.co.id, Jum'at (18/9).

Kata dia, INCO melakukan eksplorasi setiap tahun untuk mendukung kegiatan produksi maupun memastikan kecukupan dan kualitas sumber daya serta cadangannya. "Itu diperlukan untuk mendukung proyek penambangan," sambung Bernardus.

Dia mengklaim, pengalokasian dana atau budget untuk kegiatan eksplorasi bukan lah hal yang baru bagi INCO. Bernardus mengatakan, perusahaan nikel yang 20% sahamnya diakuisisi oleh holding pertambangan BUMN MIND ID ini telah memiliki rencana eksplorasi dan mencadangkan dana yang cukup untuk kegiatan eksplorasi. Adapun, budget eksplorasi sudah masuk dalam proposal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya.

Untuk tahun 2020 ini, Bernardus menyampaikan bahwa pihaknya mengalokasikan dana sekitar US$ 6 juta untuk keperluan eksplorasi. "Vale telah mencadangkan budget untuk mendukung rencana eksplorasi. Anggaran biaya sekitar US$ 6 juta," sebutnya.

Kendati begitu, Bernardus masih enggan untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai Dana Ketahanan Cadangan (DKC) yang akan diwajibkan oleh pemerintah. Yang jelas, Bernardus mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat kewajiban eksplorasi tersebut sebagai beban bagi perusahaan.

"Kami perlu mempelajari lebih lanjut tentang DKC ini. Tapi Vale tidak melihat eksplorasi sebagai beban, karena memang sangat penting untuk menunjang keberlanjutan usaha," pungkas Bernardus.

Asal tahu saja, DKC sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru. Pasal 112A menyebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Adapun, dana ketahanan cadangan minerba tersebut digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020, diatur sejumlah kewajiban perusahaan untuk mendorong aktivitas eksplorasi. Aturan tersebut tertuang dalam draft RPP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Merujuk pada draft RPP yang didapat Kontan.co.id, Pasal 49 mengatur bahwa dalam rangka konservasi minerba, pemegang IUP tahap operasi produksi wajib melakukan eksplorasi lanjutan setiap tahun. Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pemegang IUP juga wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan minerba, yang besarannya diusulkan dalam RKAB tahunan.

Namun, kewajiban eksplorasi lanjutan tersebut dikecualikan bagi pemegang IUP tahap operasi produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP kegiatan Operasi Produksi.

Tak hanya IUP, para pemegang IUPK tahap operasi produksi juga diwajibkan menyediakan dana ketahanan cadangan minerba. Dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan. Hal itu tertuang dalam Pasal 98, yang juga mengatur bahwa besaran dana ketahanan cadangan minerba diusulkan dalam RKAB tahunan.

Draft RPP tersebut memang belum mengatur secara rinci tentang kewajiban eksplorasi lanjutan dan juga kewajiban alokasi dana ketahanan cadangan minerba. Sebab, hal itu akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT