Awasi Produksi Smelter, KESDM Siap Gandeng Bea Cukai dan Kemenperin
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan audit smelter di Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Mochtar Husein menjelaskan, tujuan dari audit ini adalah untuk mencari solusi atas sumbatan produksi timah, dikarenakan dari sejumlah 47 smelter yang ada di Provinsi Bangka Belitung, hanya ada 29 smelter yang aktif, serta sejak tahun 2013 hingga 2015 kapasitas smelter yang dipakai hanya 21% per tahun.
“Berdasarkan keputusan rapat di Bangka Belitung, yang bertepatan dengan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM ditugasi untuk mengaudit smelter di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Ini juga merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Bangka Belitung, dan Direktorat Jenderal Minerba,” ujarnya.
Namun, menurut Mochtar, tidak dipungkiri bahwa dalam melakukan audit smelter ini terdapat beberapa batasan, seperti tidak diperolehnya data yang lengkap terkait perizinan smelter dan kurangnya koordinasi dengan kementerian terkait.
“Untuk ke depannya, Kementerian ESDM berencana untuk membuat Nota Kesepahaman dengan Bea Cukai terkait pertukaran informasi dalam hal pengawasan produksi smelter,” katanya.
Nantinya, tambah Husein, Nota Kesepahaman ini pun akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“Memang tidak mudah untuk melakukan audit smelter ini. Koordinasi yang akan kita lakukan, termasuk dengan Pemerintah Daerah adalah untuk melancarkan sumbatan-sumbatan dalam produksi smelter, sehingga ke depannya produksi smelter timah di Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau akan meningkat,” pungkasnya.
Setelah babak belur pada dua tahun terakhir, kinerja positif ditorehkan PT Antam (Persero) Tbk pada tahun buku 2016. Perusahaan pertambangan itu berhasil meraih untung Rp 65 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut, persoalan PT Freeport Indonesia sudah selesai. Menurut dia tidak ada lagi negosiasi karena Freeport memang harus ikuti aturan pemerintah.
Kegiatan ekspor para perusahaan pertambangan sudah dibuka. Namun, sampai saat ini pembentukan tim verifikator indpendent sebagai pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (ESDM) belum juga dibentuk.