News Update Bahas Smelter, Jokowi Mewanti-wanti Batasan Pengelolaan SDA
News

Bahas Smelter, Jokowi Mewanti-wanti Batasan Pengelolaan SDA

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan nasional. Ini diungkapkan Jokowi dalam pengantar rapat terbatas yang membahas relaksasi ekspor konsentrat perusahaan tambang.

"Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kemanfaatan, keberlanjutan, dan juga aspek lingkungan hidup. Dan yang lebih penting keberpihakan pada kepentingan nasional kita," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Selasa, 10 Januari 2017, di kantor Presiden, Kompleks Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi mengatakan saat ini Indonesia masih menduduki peringkat 10 untuk cadangan batubara dunia. Tapi harus diingat bahwa cadangan ini diprediksi akan habis dalam waktu 83 tahun yang akan datang. Untuk itu, dia meminta pemanfaatan sumber daya alam, baik mineral maupun batubara, harus betul-betul dihitung dengan cermat.

"Prinsip yang harus dipegang adalah sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Jokowi.

Rapat Terbatas soal relaksasi ekspor konsentrat perusahaan tambang, seperti PT Freeport Indonesia, ini dilakukan menjelang berakhirnya batas waktu relaksasi yang akan berakhir besok. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, relaksasi ekspor konsentrat diberikan hingga 11 Januari 2017. Relaksasi diberikan untuk memberi kesempatan bagi perusahaan tambang untuk membangun semelter (pemurnian hasil tambang).

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 merupakan peraturan tururan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor harus sudah dimurnikan.

Ketentuan ini kemudian dilonggarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dimana konsentrat yang dimurnikan bisa diekspor hingga 11 Januari 2017. Permasalahannya, hingga kini perusahaan tambang, seperti PT Freeport, belum membangun smelter sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT