News

DMO Mineral akan Ditetapkan per Wilayah

DMO Mineral akan Ditetapkan per Wilayah


Jakarta-Kementerian Energi dan Sum­­berdaya Mineral (ESDM) berencana akan menetapkan jumlah kewajiban pemenuhan mi­neral dalam negeri atau Do­mestic Market Obligation (DMO) bagi komoditas mineral. Rencana tersebut akan ditetapkan se­telah fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sudah ter­bangun.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, saat ini penetapan DMO tersebut akan ditetapkan jumlah pasokannya per wilayah. Namun, penetapan jumlah DMO mineral tersebut baru bisa dilakukan setelah penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) benar-benar rampung, agar data mengenai pasokannya lebih akurat. “Target penetapannya setelah pembangunan smelter banyak yang sudah rampung,” terangnya, Jumat (8/4).

Sayangnya, Sujatmiko enggan membeberkan kapan penetapan DMO tersebut diterapkan. Ia bilang, untuk sekarang ini, penetapan DMO mineral per wilayah belum terlalu mendesak. Pasalnya, jumlah pasokan mineral mentah dari perusahaan tambang masih jauh di atas kebutuhan untuk smelter. “Sekarang ini tanpa DMO pun pasokan gak masalah karena tidak semendesak batubara,” klaimnya.

Dia menjelaskan, pasar ekspor dari batubara memang lebih menarik bila dibandingkan dengan dalam negeri. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan khusus agar komoditi tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.

Lain halnya dengan mineral mentah yang tidak boleh diekspor sejak 2014, pasokan untuk dalam negeri dipastikan cukup terjamin. Dengan begitu, penetapan DMO-nya nanti akan lebih diarahkan pada pasokan per wilayah.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonathan Handojo menuntut pemerintah agar bisa memastikan ketersediaan pasokan ore untuk smelter yang akan beroperasi.

Pernyataannya tersebut sekaligus menanggapi kabar yang sempat beredar bahwa pemerintah membuka peluang untuk merelaksasi ekspor ore meskipun hal tersebut akhirnya dibantah langsung oleh Ke­menterian ESDM.

“Jika pemerintah mengizinkan ekspor (ore), maka akan mengan­cam komitmen perusahaan smelter dan perusahaan smelter akan kehilangan pasokan bahan bakunya,” ujarnya, Jumat (8/4).
Sementara itu, Direktur Jen­deral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, sejauh ini para pengusaha smelter tidak perlu khawatir akan kekurangan pasokan bahan baku.

Dia mencontohkan, untuk smelter nikel saja, yang per­kembangannya di atas komoditas lain, jumlah pasokan masih dua kali lipat dari kebutuhan. “Kalau sampai ada yang bilang kurang pasokan agak aneh menurut saya. Makanya para pengusaha itu harus lapor ke kita biar tahu kebutuhannya berapa dan nanti tinggal disediakan,” terangnya di Kantor Dirjen Mi­nerba, Jumat (8/4). Dia menambahkan, dengan adanya DMO, pemenuhan ke­butuhan tersebut akan semakin terjamin dan diharapkan bisa menunjang program penghiliran mineral secara berkelanjutan.
(kci)


Sumber : http://www.jurnalasia.com

Latest News

PT Amman akan PHK separuh karyawanPT Amman akan PHK separuh karyawan?
Belakangan ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pertambangan besar marak terjadi. Setelah PT Freeport Indonesia merumahkan karyawan, ada kabar PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berencana memangkas jumlah karyawan.
Perundingan Pemerintah dengan Freeport Bahas Divestasi hingga SmelterPerundingan Pemerintah dengan Freeport Bahas Divestasi hingga Smelter
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson kembali datang ke Indonesia. Orang nomor satu di Freeport menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamis (4/5/2017) sore guna memulai perundingan dengan Pemerintah Indonesia terkait kelanjutan izin operasi dari PT Freeport Indonesia (PTFI)
Menteri Luhut Freeport Harus Setuju Divestasi Bangun SmelterMenteri Luhut: Freeport Harus Setuju Divestasi, Bangun Smelter
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan selesainya permasalahan terkait Freeport Indonesia. Menurutnya, tak ada lagi negoisasi buat perusahaan asal Amerika itu, semuanya sesuai dengan aturan yang ada.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT