News

DPR Akui Tahun Ini Revisi UU Minerba Belum Rampung

DPR Akui Tahun Ini Revisi UU Minerba Belum Rampung
Hingga kini Komisi VII DPR-RI memastikan bahwa revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) belum pasti akan selesai pada akhir tahun ini. Pasalnya, masih banyak tahap yang harus dilewati untuk menuju pengesahan UU Minerba tersebut.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Golkar, Satya Widya Yudha di Jakarta.

“Saat ini sedang dibahas oleh Komisi VII. Digodok naskah akademik, kemudian keluar semua pendapat fraksi dari semua fraksi, sampai pada kesimpulan yang sama. Jadi, tinggal satu pendapat dari 10 pendapat,” tuturnya.

Satya menegaskan, naskah akademik tersebut akan dialih menjadi pasal-pasal dari UU yang dimasukkan. Ketika sudah dimasukkan ke UU, lalu menjadi draft yang mengacu kepada UU. “Habis itu masuk ke Baleg,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut dirinya, nantinya Baleg kemudian akan membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dilihat apakah pembahasan itu sudah cukup hanya di bahas di Komisi VII atau antar komisi. Jika kesimpulannya dibahas antar komisi, maka bakal dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Nanti di Bamus kalau diputuskan, kalau ini akan dibahas melalui Pansus atau Panja, sama Bamus dibawa ke Paripurna. Sama pimpinan DPR disampaikan bahwa Revisi UU Minerba akan dibahas lewat mekanisme panitia khusus atau mekanisme panja. Itu diketok dulu,” imbuhnya.

Apabila seluruh anggota dewan setuju, lanjutnya, maka Ketua DPR akan mengirim surat kepada presiden guna meminta salah satu anggota presiden, dalam hal ini kementerian, untuk melakukan diskusi tingkat satu bersama Pansus atau Panja. “Kalau sudah diputuskan di paripurna seperti itu, baru ada ketentuannya bahwa dua kali masa sidang harus selesai,” ujarnya.

Namun, Satya menuturkan, cepat atau lambatnya Revisi UU Minerba bergantung kapan diparipurnakan. Jika bisa diparipurnakan pada Agustus mendatang, maka ada kemungkinan Revisi UU Minerba bisa selesai pada akhir tahun ini.

“Oleh karena dua kali masa sidang kan dua bulan. Tapi kalau sampai Agustus belum bisa diparipurnakan, kecil kemungkinan untuk selesai hari ini tapi berproses, kan kita tidak perlu selesai tahun ini. Kalau misalnya ternyata diparipurnakan September, dia tidak selesai tahun ini, tapi akan selesai pada kuartal pertama 2017, walaupun masuk prolegnas 2016. Kalau sudah berproses 2016, mau selesai pada 2017 juga tidak apa-apa,” pungkasnya. [us]

Sumber : www.energitoday.com

Latest News

Polemik Freeport Mereda Pengamat Jangan Ada Dusta di Antara KeduanyaPolemik Freeport Mereda, Pengamat: Jangan Ada Dusta di Antara Keduanya
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan
SEKITAR 60 ribu hektare la­han di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Kemenperin Siapkan SDM Industri SmelterKemenperin Siapkan SDM Industri Smelter
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT