Dilema Ekspor Mineral Ore, Arcandra Janjikan Update Perizinan Freeport
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mencari solusi terkait dilema ekspor mineral olahan atau konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 8 Agustus 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan pihaknya sudah mengerti jika izin ekspor konsetrat tembaga milik PT Freeport Indonesia akan habis dalam waktu dekat. “Nanti kalau sudahclear jalannya akan saya kasih update. Saya janji kalau sudah, saya akan undang wartawan,” kata Arcandra, Kamis (4/8).
Adapun, pengapalan mineral olahan akan disetop mulai 11 Januari 2017 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, Freeport berencana mengekspor kembali konsentrat tembaga untuk periode 9 Agustus 2016-8 Februari 2017. Begitu juga dengan Newmont yang izin ekspornya habis pada November.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, mineral hasil pengolahan memang dimungkinkan untuk diekspor dalam jumlah tertentu. Dalam regulasi turunannya, Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014, penjualan mineral olahan ke luar negeri tersebut bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah peraturan ini diundangkan pada 11 Januari 2014.
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.