Draf Revisi PP 77/2014 Final, Wamen ESDM: Tapi Belum sampai di Setneg
JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, kementerian sudah memfinalisasi draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kalau draf (revisi PP), final. Namun belum sampai di Sekretaris Negara,” ujar Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (1/12).
Lebih lanjut Arcandra mengemukakan, meskipun draf revisi PP ini sudah final, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan. “Yang namanya draf belum di tandatangani. Yang sudah ditandagani pun masih bisa diutak-atik,” tuturnya.
Seperti diketahui, poin utama revisi PP 77/2014 ini diantaranya adalah masa pengajuan perpanjangan izin operasi kegiatan pertambangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak berakhir untuk mineral non logam.
Sedangkan masa pengajuan izin perpanjangan operasi untuk kontrak pertambangan mineral logam diusulkan dapat dilakukan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
Arcandra membenarkan bahwa revisi PP ini untuk menjamin investasi di sektor pertambangan. “Ya, stability lah,” pungkasnya.
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.