News

Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Lagi, Sampai 2041

Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Lagi, Sampai 2041
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Freeport Indonesia (FI) meminta pemerintah segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak menjadi tahun 2041, untuk memastikan investasi smelter dan bawah tanah. Kontrak karya Freeport sendiri akan berakhir pada tahun 2021.

Direktur dan Executive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan proyek smelter yang ada di Gresik, Jawa Timur.

Sejauh ini pihaknya sudah merealisasikan pendanaan sekitar US$ 200 juta, lalu dana para vendor sampai US$ 1,3 miliar dari total investasi US$ 2,2 miliar.

"Kami mengharapkan bisa segera mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak sampai 2041. Juga menyediakan insentif fiskal proyek ini," terangnya, dalam Focus Group Discussion (FGD), di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Selain itu Freeport meminta pemerintah mereview bea keluar yang selama ini dikenakan ke Freeport ketika mengekspor konsentrat tembaga. Saat ini Freeport terkena bea keluar sebesar 7,5%.

"Bea keluar di-review sehingga Freeport bisa memperoleh arus kas pendanaan. Dan bisa melanjutkan proyek (smelter) ini," ungkapnya.

Proyek smelter cukup padat modal, maka investasi yang dikeluarkan cukup besar. Itulah sebabnya, Freeport meminta insentif bea keluar 0% sesuai kontrak karya.

"Pemegang saham dan mitra kami bisa mengeluarkan pendanaan dan pembiayaan proyek smelter ini dan mengharapkan perpanjangan kontrak," ungkapnya.

Proyek smelter yang akan dibangun Freeport di Gresik ini berkapasitas 2 juta ton konsentrat. Tak hanya memurnikan tembaga, smelter ini juga mampu memurnikan logam mulia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono Ariyono mengatakan, ketentuan perpanjangan kontrak harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba), perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Artinya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tahun 2019 dari kontraknya yang berakhir di tahun 2021.

Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso mengatakan, perpanjangan kontrak harus diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa. Pratama Guitarra

Latest News

Polemik Freeport Mereda Pengamat Jangan Ada Dusta di Antara KeduanyaPolemik Freeport Mereda, Pengamat: Jangan Ada Dusta di Antara Keduanya
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan
SEKITAR 60 ribu hektare la­han di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Kemenperin Siapkan SDM Industri SmelterKemenperin Siapkan SDM Industri Smelter
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT