News

Izin Konsentrat Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tunduk pada Freeport

Izin Konsentrat Diperpanjang Lagi, Pemerintah Tunduk pada Freeport
Jakarta, – Jaringan Tambang (JATAM) merasa kecewa dengan kebijakan Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang menyetujui perpanjang ijin ekspor konsentrat Freeport hingga 11 Januari 2017. Kebijakan itu dinilai bukan hanya terjadi tumpang tindih pelanggaran peraturan dan perundang undangan, tapi sebagai wujud potret nyata bagaimana sebuah kebijakan Negara bisa dinegosiasikan oleh korporasi.

Direktur Kampanye JATAM, Ki Bagus Hadi Kusuma mengemukakan bahwa ketentuan UU no 4 tahun 2009 pasal 170 menyatakan pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian di dalam Negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak diberlakukan (2014). artinya setelah tahun 2014 tidak diperbolehkan melakukan ekspor produk mentah (konsentrat).

Namun kebijakan pemerintah mengeluarkan ijin ekspor dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) no 1 tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 11 tahun 2014 yang bertentangan dengan UU no 4 tahun 2009. Kendati begitu, dalam realisasinya-pun pemerintah juga melanggar Permen tersebut.

“Peraturan Menteri ESDM 11 tahun 2014 pasal 13 mengatakan perpanjangan ekspor diberikan apabila pembangunan Smelter mencapai 60 persen. Faktanya, hingga April 2016, kemajuan pembangunan smelter Freeport di Gresik hanya 30 persen, namun perpanjangan izin ekspor Freeport tetap diberikan hingga lima kali. Inilah potret nyata bagaimana sebuah kebijakan Negara bisa dinegosiasikan oleh korporasi,” kata Hadi di Jakarta, Jumat (12/8)

Bukan hanya itu, saat sebelum berakhirnya perpanjangan izin ekspor yang ketiga (25 Januari 2016), Pemerintah menyatakan tidak akan memperpanjang izin ekspor sebelum Freeport membayar dana jaminan pembangunan smelter sebesar USD 530 juta. Namun ketentuan ini kembali bisa dinegosiasikan oleh Freeport. Tanpa membayar sepeserpun dana jaminan smelter, Freeport akhirnya mendapatkan perpanjangan izin ekspor.

“Dengan alasan menyelamatkan Pendapatan Negara, Pemerintah selalu memberi kenyamanan bagi Freeport untuk terus mengeruk emas di Papua. Pada tahun 2014, Freeport menyetor pajak dan royalty sebesar Rp 5,6 triliun. Di tahun yang sama, Pendapatan Negara dalam APBN sebesar Rp 1.667,1 triliun. Artinya, besaran pajak dan royalti yang disetorkan Freeport tidak sampai 0,4 persen dari pendapatan Negara,” pungkas Hadi.

Sumber : www.aktual.com

Latest News

Polemik Freeport Mereda Pengamat Jangan Ada Dusta di Antara KeduanyaPolemik Freeport Mereda, Pengamat: Jangan Ada Dusta di Antara Keduanya
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan
SEKITAR 60 ribu hektare la­han di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Kemenperin Siapkan SDM Industri SmelterKemenperin Siapkan SDM Industri Smelter
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT