News

Izin Sudah Diberikan, Belasan Perusahaan Tambang Belum Beroperasi

Izin Sudah Diberikan, Belasan Perusahaan Tambang Belum Beroperasi
Jakarta, EnergiToday-- Berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2004. Tapi hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang beroperasi. Hanya 13 perusahaan tambang yang diizinkan menambang di hutan lindung. Tapi hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang beroperasi.

"Sampai kini, baru tiga perusahaan yang memperoleh persetujuan prinsip. Sedangkan sisanya malah belum mengajukan permohonan kepada kami," tandas Kepala Bidang Penyiapan Areal Penggunaan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan Bowo Heri Satmoko, Jumat (25/11).

Tiga perusahaan tambang tersebut adalah Natarang Mining (Lampung), Indominco Mandiri (Kalimantan Timur), dan Aneka Tambang (Maluku Utara). Pada tahap persetujuan prinsip, ketiga perusahaan mesti membayar PSDH/DR, mengukur luas areal, dan eksplorasi dalam dua tahun. Sedangkan perusahaan yang belum mengajukan permohonan seperti Sorikmas Mining, Gag Nikel, Weda Bay Nickel, Interex Sacra Raya, dan Pelsart Tambang Kencana. Sisanya, Nusa Halmahera Minerals, Inco, Karimun Granit, dan dua perusahaan milik Freeport Indonesia Company.

Nah, menurut PP Nomor 2 Tahun 2008, nantinya, bila perusahaan tambang tersebut beroperasi di hutan lindung akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp 3 juta per hektare per tahun. Beban tersebut di luar dari penyediaan lahan kompensasi bila hutan lindung di Lampung, Bali, dan Jawa. Lalu, perusahaan tambang mesti membayar ganti rugi tegakan, PSDH/DR, iuran IHPH, dan biaya investasi pengelolaan hutan.

Latest News

Polemik Freeport Mereda Pengamat Jangan Ada Dusta di Antara KeduanyaPolemik Freeport Mereda, Pengamat: Jangan Ada Dusta di Antara Keduanya
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan
SEKITAR 60 ribu hektare la­han di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Kemenperin Siapkan SDM Industri SmelterKemenperin Siapkan SDM Industri Smelter
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT