News Update Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi DIM
News

Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi DIM

Jakarta: Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Tahun 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam implementasinya, lima kementerian terlebih dahulu akan dilakukan sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), teknisnya mengenai hilirisasi perlu dibahas bersama kementerian lain," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto melalui keterangan resminya, Jumat, 19 Juli 2019.

Pembahasan DIM dalam RUU Minerba melibatkan lima kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Airlangga mengatakan penyusunan DIM RUU Minerba yang telah disampaikan kepada DPR, diharapkan mampu mengakomodasi pandangan lima kementerian terkait, serta dapat dilakukan penyempurnaan substansi terkait UU tersebut.

"Kemenperin sudah menyampaikan terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Perindustrian yang berkaitan dengan hilirisasi, dan bisa didetailkan dari sana," ujarnya.

Secara rinci, Airlangga menyebutkan lima pandangan Kemenperin dalam penyusunan DIM RUU Minerba yang perlu disinkronkan dengan kementerian terkait. Pertama, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dengan Kemenperin. Kemudian, dualisme perizinan masih belum diselesaikan karena kegiatan pengolahan dan pemurnian masuk dalam ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya. Selain itu, kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pertambangan belum diatur secara detail, termasuk apakah ada aturan pelaksananya lebih lanjut.

"Berikutnya, masih dikenakannya divestasi terhadap kegiatan smelter yang terintegrasi secara administratif tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertambangan seperti pada PT Freeport Indonesia," imbuhnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya juga mengatakan pemerintah akan melakukan sinkronisasi lintas kementerian yang mendapatkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk membahas beleid tersebut. Khusus dengan Kemenkeu yang terkait dengan penerimaan negara, Kemenperin yang berkaitan dengan hilirisasi, dan Kemendagri yamg berkaitan dengan perizinan di tingkat daerah.

Jonan mengatakan, secara garis besar ada 12 poin yang menjadi DIM dalam penyusunan RUU Minerba."Enam di antaranya merupakan usulan dari pemerintah, dan enam lainnya menjadi usulan pemerintah dan DPR," kata dia.

Keenam poin yang menjadi usulan pemerintah adalah penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, meningkatkan pemanfaatan batubara sebagai sumber energi nasional, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba, mendorong peningkatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba, dan pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.

Sedangkan enam poin lainnya yang menjadi usulan pemerintah dan DPR, yaitu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tersedianya rencana pertambangan minerba, serta penguatan peran pemerintah pusat dalam bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU Mulut Tambang, penguatan peran BUMN, serta perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu sebelumnya menjelaskan revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak 2017 dan ditetapkan menjadi draf pada 10 April 2018. Draf revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Presiden mengirimkan surat ke DPR dan menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba. "Kami belum bisa membahas apabila tidak ada DIM. Memang perlu ada sinkronisasi antara kementerian yang terkait," pungkasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT