JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus mengkaji Peraturan Pemerintah atau PP 1/2014 dan Hilirisasi Undang-undang Minerba.
"Terkait dengan Hilirisasi undang-undang Minerba dan PP 1/2014 terus terang kita masih mengkaji dan tentunya kondisi UU (undang-undang) harus ideal," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Rabu (26/10/2016).
Dia mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa pengebor minyak dan gas yang belum menaati agar membangun smelter.
"Tidak semua mengikuti atau ideal harus membangun smelter. Tahun 2014, dilakukan, diperbolehkan untuk mengekspor, boleh mengekspor bagi yang sudah membangun smelter," ungkap Archandra.
Tahun depan, dirinya mengakui, bahwa perlu ada pengkajian ulang mengenai solusi terbaik dari hilirisasi.
"Setelah Januari 2017 untuk hilirisasi perlu dikaji kembali. Solusinya mengubah UU, atau revisi PP-nya," tegasnya.
Dengan demikian, katanya, itu dapat memberikan solusi yang bermanfaat. "Sehingga memberikan solusi yang bermanfaat. Hal-hal yang seperti ini masih dalam pengkajian. Minggu depan kita akan lakukan FGD," tambahnya.
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.