Luhut Akan Izinkan Ekspor Mineral Mentah hingga Lima Tahun
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan kembali melonggarkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Rencananya, ekspor mineral mentah akan kembali diizinkan untuk jangka waktu 3-5 tahun ke depan.
Dia mengatakan, relaksasi ekspor mineral mentah akan kembali dilakukan seiring direvisinya UU Minerba. Hal ini lantaran, hingga saat ini banyak perusahaan tambang yang belum dapat memenuhi kewajibannya untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Revisi UU Minerba itu kan inisiatif DPR. Kita hanya meng-exercise apa kita menemukan, ternyata pemerintah lalai juga, tidak maksud bicara yang lalu. Tapi kita ngoreksi diri saya, ada hal dalam UU yang belum kita laksanakan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
http://ekbis.sindonews.com Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman ini memastikan, relaksasi ekspor mineral mentah ini akan dilakukan secara adil. Pemerintah tidak hanya akan memberikan pelonggaran tersebut kepada raksasa tambang seperti PT Freeport Indonesia atau PT Newmont Nusa Tenggara.
"Saya katakan sekali lagi kita enggak mau tidak adil. Jadi, jangan berpikir ini dibikin hanya untuk satu perusahaan Freeport, Newmont. Kita melihat misalnya ada smelter yang sudah 30%-40% itu juga kita musti akomodasi. Kasihan mereka stranded," imbuh dia.
Menurut Luhut, relaksasi ekspor mineral mentah yang dilakukan sebelumnya hanya mengakomodir kepentingan raksasa tambang seperti Freeport dan Newmont. Sementara untuk relaksasi ini, dipastikan pemerintah tidak sedang mengakomodir kepentingan Freeport ataupun Newmont.
"Belum ada relaksasi sekarang. Ke siapa? Mana enggak ada. Yang saya tahu hanya Freeport. Jadi, kita sekarang mau tegas, tidak boleh pemerintah yang decline," tegasnya.
Dia menuturkan, jika sampai batas waktunya perusahaan tambang tetap tidak membangun smelter, maka mantan Menkopolhukam ini tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. "Ya kita akan kasih tindakan (jika tidak dibangun smelter). Sedang kita rumuskan. Sanksi nya itu ada," tandas Luhut.
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.