Menteri ESDM: Cabut Peraturan yang Tak Bermuara pada Kemudahan Investasi
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar menegaskan, peraturan yang tidak bermuara pada kemudahan investasi harus dicabut. “Peraturan yang tidak bermuara pada kemudahan investasi harus kita hapus,” ujar Alumni ITB dan Texas A&M; University Ocean Engineering usai Serah Terima Jabatan dengan Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/7).
Dia mencontohkan, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) harus bisa menjawab bahwa era minyak dengan kondisi geologi yang mudah dan ditunjang dengan infrastruktur yang memadai sudah usang. “Sekarang adalah era marginal field, offshore, termasuk deepwater, shale gas, EOR. Era ini juga diperparah di tempat terpencil. Tantangan berkompetisi dan berusaha sangat berat,” tuturnya.
Lebih lanjut Archandra mengemukakan, produksi minyak nasional terus mengalami penurunan, dan IRR yang juga rendah menjadi pertanda bahwa Indonesia belum siap masuk ke era baru.
“Jangan kita kehilangan harapan bila belum berusaha keras,” pesannya.
Sebab itu, dia mengingatkan dan mengajak pejabat pejabat di lingkungan Kementerian ESDM, pertama harus membuat proses bisnis efisien, transparan dan terukur.
Kedua, sumber daya manusia yang kompeten dan ditunjang dengan knowledge, skill dan experience.
Ketiga, memanfaatkan teknologi yang tepat guna dan tepat sasaran sehingga bisnis proses bisa lebih efisien.
“Kementerian ESDM harus menjadi pioneer bagaimana menerima teknologi baru,” tegasnya.
Dia mencontohkan, negara adidaya seperti Amerika Serikat bisa menaikkan produksi minyaknya sampai dua kali lipat dalam waktu 7 tahun dengan bantuan teknologi.
“Ini tentunya juga ditunjang dengan bisnis proses dan SDM yang kompeten,” pungkasnya
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.