JAKARTA. Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang kembali terganjal. Setelah sebelumnya, ganjalan diakibatkan oleh permasalahan pengadaan lahan yang berlarut- larut, kali ini ganjalan terjadi akibat keberadaan Peraturan BI No. 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Monty Girriana, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian, keberadaan peraturan tersebut telah mengganjal kesepakatan jual beli harga listrik antara PLN dengan investor. Sebab, pada perjanjian, jual beli rencananya akan dilakukan dengan menggunakan kurs dollar.
Untuk menyelesaikan permasalah ini, Monty mengatakan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sedang berkoordinasi. "Sedang diupayakan skema terbaik agar tidak bertentangan dengan aturan BI dan semua bisa jalan," katanya kepada KONTAN pekan kemarin.
Selain itu, Monty juga mengatakan, pemerintah juga sedang merumuskan skema pembayaran. "Sedang dirumuskan, dan kami yakin dengan skema ini, investor tidak akan keberatan kalau pembayaran dilakukan dengan rupiah," katanya tanpa menyebut secara lebih rinci mengenai skema yang sedang disiapkan tersebut.
Belakangan ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pertambangan besar marak terjadi. Setelah PT Freeport Indonesia merumahkan karyawan, ada kabar PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berencana memangkas jumlah karyawan.
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson kembali datang ke Indonesia. Orang nomor satu di Freeport menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamis (4/5/2017) sore guna memulai perundingan dengan Pemerintah Indonesia terkait kelanjutan izin operasi dari PT Freeport Indonesia (PTFI)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan selesainya permasalahan terkait Freeport Indonesia. Menurutnya, tak ada lagi negoisasi buat perusahaan asal Amerika itu, semuanya sesuai dengan aturan yang ada.