News Update Pembahasan relaksasi ekspor ore alot
News

Pembahasan relaksasi ekspor ore alot

Pembahasan relaksasi ekspor ore alot
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk melonggarkan kebijakan ekspor konsentrat mineral atawa ore masih terganjal. Kementerian ESDM menyatakan Tim Perumus Relaksasi Ekspor Mineral yang membahas beleid tersebut hingga kini belum memiliki kesimpulan pasti.

Tim belum juga menemukan jalan keluar, terutama untuk memaksa kontraktor kontrak karya agar mau berganti menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Padahal sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, semua pemegang KK mineral logam dan IUP operasi produksi mineral logam hanya ekspor konsentrat tiga tahun sejak aturan itu diundangkan atau hingga 12 Januari 2017.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, hingga kini masih banyak perbedaan pandangan diantara anggota tim Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara. Perbedaan itu terutama mengenai apakah perubahan KK menjadi IUPK sama dengan amandemen kontrak, yakni mengubah porsi divestasi saham, perpanjangan kontrak, juga pengurangan luas wilayah. "Kemudian stabilisasi apakah nanti perusahan akan memakai naildown atau pre filling," katanya, Jumat (16/12).

Di sisi lain, Tim menilai, UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) multi tafsir, sehingga pemerintah kesulitan merevisi Peraturan Pemerintan (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen) ESDM. "Karena beberapa angle dalam tafsir tersebut. Kami sendiri ingin mengambil keputusan yang tidak melanggar hukum. Makanya alot," tandasnya.

Pakar Hukum Sumber Daya alam Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi yang ikut merumuskan aturan relaksasi ekspor menjelaskan, perubahan status dari KK menjadi IUPK secara seketika akan menimbulkan masalah. Kendati berubah menjadi IUPK, kegiatan mengekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan setelah Januari 2014 tetap menyalahi UU Minerba.

"Bentuk pemberian izin ekspor bagi IUP/IUPK harus melalui perubahan UU Minerba baik melalui perubahan UU atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU," katanya kepada KONTAN, (18/12). Selain itu, perubahan kontrak tidak bisa dilakukan sepihak dan hanya boleh dilakukan setelah melalui amandemen oleh kedua belah pihak.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT