Pemerintah Harus Konsisten Larang Ekspor Konsentrat dan Mineral Mentah
Jakarta - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara hendaknya tetap konsisten memberlakukan larangan ekspor mineral mentah dan mineral hasil pengolahan alias konsentrat.
Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara (Untar), Ahmad Redi, mengatakan, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi larangan ekspor konsentrat dan mineral mentah harus tetap diberlakukan," kata Redi di Jakarta, Kamis (11/8).
Redi menuturkan, larangan ekspor tersebut seharusnya sudah diterapkan pada 11 Januari 2014 silam. Namun pemerintah memberi relaksasi bagi konsentrat untuk dapat diekspor. Relaksasi itu diberikan selama tiga tahun agar fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa rampung.
Redi berharap, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menganulir larangan ekspor konsentrat dan mineral mentah. Pasalnya pelaku usaha sudah diberi cukup waktu untuk membangun smelter. Dia bilang, kewajiban smelter itu bergulir sejak 2009 atau semenjak UU Minerba disahkan. Artiannya sudah 7 tahun pelaku usaha pertambangan diberikan kesempatan.
"Tidak ada jaminan kalau relaksasi ekspor konsentrat diberikan lagi maka smelter akan terbangun. Pemerintah harus tegas," ujarnya.
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.