News

Pemerintah Harus Konsisten Larang Ekspor Konsentrat dan Mineral Mentah

Jakarta - ‎Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara hendaknya tetap konsisten memberlakukan larangan ekspor mineral mentah dan mineral hasil pengolahan alias konsentrat.

Pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara (Untar), Ahmad Redi, mengatakan, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi larangan ekspor konsentrat dan mineral mentah harus tetap diberlakukan," kata Redi di Jakarta, Kamis (11/8).

Redi menuturkan, larangan ekspor tersebut seharusnya sudah diterapkan pada 11 Januari 2014 silam. Namun pemerintah memberi relaksasi bagi konsentrat untuk dapat diekspor. Relaksasi itu diberikan selama tiga tahun agar fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa rampung.

Redi berharap, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menganulir larangan ekspor konsentrat dan mineral mentah. Pasalnya pelaku usaha sudah diberi cukup waktu untuk membangun smelter. Dia bilang, kewajiban smelter itu bergulir sejak 2009 atau semenjak UU Minerba disahkan. Artiannya sudah 7 tahun pelaku usaha pertambangan diberikan kesempatan.

"Tidak ada jaminan kalau relaksasi ekspor konsentrat diberikan lagi maka smelter akan terbangun. Pemerintah harus tegas," ujarnya.

Sumber : www.beritasatu.com

Latest News

Polemik Freeport Mereda Pengamat Jangan Ada Dusta di Antara KeduanyaPolemik Freeport Mereda, Pengamat: Jangan Ada Dusta di Antara Keduanya
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan
SEKITAR 60 ribu hektare la­han di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Kemenperin Siapkan SDM Industri SmelterKemenperin Siapkan SDM Industri Smelter
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT