JAKARTA. Pemerintah mempertimbangkan untuk menyetop penerbitan izin pembangunan Smelter timah baru seiring dengan produksi Smelter dalam tiga tahun terakhir yang hanya sekitar 21% dari total kapasitas terpasang.
Menurut hasil audit Smelter timah di Bangka Belitung yang dilakukan Kementerian ESDM, dalam tiga tahun terkahir, kapasitas terpasang Smeltertimah mencapai 391.592 ton per tahun dengan kemampuan pengolahan mencapai 389.870 ton per tahun. Total kapasitas tersebut berasal dari 47Smelter timah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, rendahnya tingkat pemanfaatan Smelter tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah terkait izin Smelter. Hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Perindustrian seaku pemegang otoritas penerbitan izinSmelter timah.
"Kalau dari kapasitas terpasang hanya terpakai 21%, apakah nantinya tidak perlu membangun Smelter yang baru? Itu nanti dievaluasi lagi," katanya di kantor Kementerian ESDM, Selasa (17/5).
Adapun, salah satu penyebab rendahnya pemanfaatan kapasitas tersebut adalah tidak semua Smelter yang ada beroperasi. Mochtar mengungkapkan dari 47 Smelter, hanya 29 Smelter yang masih aktif beroperasi.
Adapun dari 18 Smelter yang menyatakan diri tidak beroperasi, Kementerian ESDM mendalami empat Smelter yang terindikasi masih aktif, namun tidak melaporkan kegiatannya.
"Sebagian besar bisa meyakinkan kami bahwa mereka memang tidak aktif, tapi ada tiga atau empat yang masih kami ragukan. Jangan-jangan mereka sebenarnya masih aktif," tandasnya.
Setelah babak belur pada dua tahun terakhir, kinerja positif ditorehkan PT Antam (Persero) Tbk pada tahun buku 2016. Perusahaan pertambangan itu berhasil meraih untung Rp 65 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut, persoalan PT Freeport Indonesia sudah selesai. Menurut dia tidak ada lagi negosiasi karena Freeport memang harus ikuti aturan pemerintah.
Kegiatan ekspor para perusahaan pertambangan sudah dibuka. Namun, sampai saat ini pembentukan tim verifikator indpendent sebagai pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (ESDM) belum juga dibentuk.