News

Pemrov NTB Hentikan Eksplorasi Enam Perusahaan Tambang

Pemrov NTB Hentikan Eksplorasi Enam Perusahaan Tambang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menghentikan kegiatan eksplorasi enam perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan karena tidak melaksanakan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Husni, di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan pencabutan dan pengakhiran aktivitas ke enam perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB.

"Tiga perusahaan diusulkan pengakhiran dan tiga perusahaan diusulkan pencabutan IUP, semuanya perusahaan tambang mineral logam yang masih dalam tahap eksplorasi," katanya.

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menyatakan bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.

UU Minerba juga memerintahkan pengakhiran IUP jika perusahaan tambang tidak mengajukan permohonan peningkatan atau perpanjang tahap kegiatan setelah habis jangka waktu IUP eksplorasi.

"UU juga memberi kewenangan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pencabutan dan pengakhiran IUP, dan perusahaan tambang wajib menyerahkan semua data hasil eksplorasi yang diperolehnya kepada pemerintah," ujarnya.

Husni menyebutkan, sebanyak enam perusahaan tambang pemegang IUP tersebut merupakan bagian dari 30 perusahaan tambang pemegang IUP eksplorasi. Seluruh perusahaan tersebut masuk kategori penanaman modal dalam negeri (PMDN), sehingga IUP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Namun, dengan diberlakukannya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan melakukan pencabutan dan pengakhiran IUP menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau perusahaan tambang pemegang IUP kategori penanaman modal asing (PMA), kewenangan pencabutan dan pengakhiran ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Husni.

Sumber : www.lombokita.com

Latest News

Polemik Freeport Mereda Pengamat Jangan Ada Dusta di Antara KeduanyaPolemik Freeport Mereda, Pengamat: Jangan Ada Dusta di Antara Keduanya
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan
SEKITAR 60 ribu hektare la­han di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Kemenperin Siapkan SDM Industri SmelterKemenperin Siapkan SDM Industri Smelter
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT