News Update Penjualan Saham Newmont Disetujui Legislatif
News

Penjualan Saham Newmont Disetujui Legislatif

Penjualan Saham Newmont Disetujui Legislatif
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin menolak kesalahan penjualan enam persen saham pemerintah daerah di PT Newmont Nusa Tenggara dialamatkan ke eksekutif, karena sebenarnya yang menyetujui pelepasan itu adalah legislatif.

"Pemerintah provinsi hanya mengusulkan. Bagaimana proses hingga disetujui merupakan urusan di DPRD. Jadi, kesalahan itu jangan lantas semuanya dialamatkan ke eksekutif, mestinya DPRD yang bertanggung jawab," kata Muhammad Amin di Mataram, Sabtu (16/7/2016).

Amin menjelaskan, dasar penjualan enam persen saham itu, atas usulan dari para pemegang saham, yakni pemerintah provinsi 40 persen, Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen, dan kabupaten Sumbawa 20 persen.

Lalu atas dasar itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui gubernur meneruskan aspirasi itu ke DPRD NTB untuk meminta persetujuan.

Wagub mengaku, rencana penjualan saham daerah itu juga merupakan hasil kajian yang cukup matang melibatkan para pakar hukum dan ekonomi. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya untung rugi jika saham itu dijual.

"Kajian itu kemudian mendapatkan aspirasi untuk dijual, sehingga pemegang saham memutuskan untuk menjual. Karena aturan, kemudian eksekutif mengajukan ke DPRD NTB, apakah diterima atau di tolak penjualan itu, tergantung DPRD," jelasnya.

Sementara itu, terkait dividen sebesar USD4 juta yang hingga kini belum juga terbayar. Amin menegaskan, pemerintah daerah akan tetap menagih, namun semua itu diserahkan ke BPK untuk melakukan audit.

"Apapun hasil audit dari BPK nanti, baru pemerintah daerah akan menentukan sikap," ucapnya.

Beberapa haari yang lalu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTB Ruslan Turmuzi menilai keputusan penjualan enam persen saham milik daerah itu tidak prosedural dan cacat hukum karena tidak melalui rapat paripurna, tetapi hanya persetujuan pimpinan DPRD.

"Secara aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Tetapi, kalau itu kemudian diputuskan atas dasar persetujuan pimpinan itu namanya sudaah melanggar," kata Ruslan.

Sumber : www.okezone.com

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT