News

Permen ESDM 28/2017, Jonan: Hanya untuk Kegiatan Ekspor Freeport

Permen ESDM 28/2017, Jonan: Hanya untuk Kegiatan Ekspor Freeport
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri hanya ditujukan bagi pemegang Kontrak Karya, yaitu PT Freeport Indonesia.

Jonan menjelaskan Permen 28/2017 bermaksud memberikan kesempatan kepada pemegang KK yang ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat. Sebab itu, kata dia, salah satu syarat agar bisa ekspor maka perusahaan tambang tersebut harus melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

“Permen itu ditujukan untuk begini, apabila semua pemegang kontrak karya (KK) itu kan kalau dia mau ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke IUPK,” ujar Jonan usai menghadiri Indonesia Energy Forum di Jakarta, Selasa (11/4).

Lebih lanjut Jonan menuturkan, pemberian rekomendasi izin ekspor hanya berlaku untuk 6 bulan ke depan atau sejak 10 Februari sampai 10 Oktober 2017.

“Selama ekspor, kita cek mereka ngga bangun ya sudah kita kembalikan ke Kontrak Karya selama masa konsensinya. Mislanya kalau Freeport kegiatan operasinya berakhir 2021, ya sudah kita kembalikan Kontrak Karya. Dia ngga bisa ekspor lagi kalau ngga ada pemurnian,” tegasnya.

Jonan menegaskan bahwa penerbitan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017 penekanannya hanya pada kegiatan ekspor. “Iya, Kalau dia (Freeport) ngga bangun smelter kita kembalikan karena Kontrak Karya itu haknya sampai masa konsensi loh. Kalau ngga mau kembalikan saja, ngga bisa ekspor, ya sudah gitu aja. Kok pusing,” pungkasnya.

(Sunandar)

Latest News

Freeport Ekspor 22000 Ton Konsentrat ke IndiaFreeport Ekspor 22.000 Ton Konsentrat ke India
PT Freeport Indonesia sudah mulai melakukan pengapalan (shipping) konsentrat sebanyak 22.000 ton.
Jonan Minta Jajarannya Tak Persulit Perizinan Investasi di Sektor ESDMJonan Minta Jajarannya Tak Persulit Perizinan Investasi di Sektor ESDM
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan kembali mengingatkan jajarannya agar tidak memberikan pelayanan investasi dalam bentuk perijinan yang terlampau panjang.
Bangun Smelter di Sumbawa Pemprov Minta AMNT KoordinasiBangun Smelter di Sumbawa, Pemprov Minta AMNT Koordinasi
Rencana PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membangun pabrik pemurnian konsentrat atau smelter di Pulau Sumbawa belum diketahui Pemprov NTB. Hingga saat ini, perusahaan tambang itu belum memberikan penjelasan apa-apa pada pemprov.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT