Perpres Darurat Energi, Disebabkan dan Ditangani Korporasi
Jakarta - Pemerintah Indonesia kini memiliki landasan hukum dalam menetapkan status negara dalam kondisi krisis atau darurat energi. Pada 4 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Uniknya dalam Perpres tersebut, penetapan kondisi krisis atau darurat energi bermuara pada ketidakmampuan badan usaha di sektor tersebut dalam memenuhi kebutuhan minimum konsumsi para pelanggannya. Namun dalam mengatasinya, pemerintah juga mengandalkan badan usaha yang dimaksud untuk mengalokasikan dana guna menangani kondisi tersebut.
“Sementara krisis atau darurat energi berdasarkan kondisi nasional ditetapkan jika mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, terganggunya kehidupan masyarakat, sampai terganggunya kegiatan perekonomian,” ujar Jokowi , seperti dilaporkan CNNindonesia.com, Rabu (25/5).
Berakhirnya krisis energi atau darurat energi ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi DEN. Sedangkan berakhirnya krisis atau darurat energi level nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Setelah babak belur pada dua tahun terakhir, kinerja positif ditorehkan PT Antam (Persero) Tbk pada tahun buku 2016. Perusahaan pertambangan itu berhasil meraih untung Rp 65 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut, persoalan PT Freeport Indonesia sudah selesai. Menurut dia tidak ada lagi negosiasi karena Freeport memang harus ikuti aturan pemerintah.
Kegiatan ekspor para perusahaan pertambangan sudah dibuka. Namun, sampai saat ini pembentukan tim verifikator indpendent sebagai pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (ESDM) belum juga dibentuk.