Relaksasi Bea Keluar Mineral tak Kurangi Pendapatan Negara
Jakarta, EnergiToday-- Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan relaksasi izin ekspor bea keluar mineral olahan kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tak akan mengurangi permintaan atas pendapatan negara. Dia mengatakan bahwa tarif ini akan melihat komponen pembiayaan penerimaan negara
"Jadi nanti kita akan lihat. komponen penerimaan negara itu ada dari PPh, PPN dan Royalti, secara keseluruhan akan dipastikan bahwa dia meningkatkan penerimaan negara," ujar Suahasil, Jumat (11/11). Dia mengaku membutuhkan masukan dari pihak ESDM mengenai kelonggaran ini, apakah akan mengatur kontrak karya atau persoalan lainnya. Selain persoalan itu, dia menyinggung kebijakan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan menjadi kewajiban Pertamina agar dijalankan tanpa mengurangi deviden.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali memberikan izin relaksasi ekspor mineral olahan kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) bila ada kemajuan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter).
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan akan memberikan izin relaksasi ekspor mineral olahan yang beragam bagi setiap IUP sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter-nya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan batubara
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.