JAKARTA - Penyelesaian amandemen kontrak pertambangan terancam molor hingga tahun depan karena revisi Undang-undang Minerba diperkirakan baru selesai paling cepat akhir tahun ini.
Padahal, Kementerian ESDM telah menyatakan amandemen harus selesai pada tahun ini dan tidak ada lagi ruang untuk negosiasi.
Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), proses renegosiasi kontrak seharusnya sudah selesai sejak 2010. Kini, tujuh tahun setelah regulasi itu terbit, kurang dari separuh pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah teken amandemen kontrak.
Adapun UU Minerba tersebut akan segera direvisi, sehingga sebagian perusahaan yang belum teken amandemen disinyalir menunggu peraturan baru tersebut disahkan. Namun,hingga saat ini, pihak DPR sebagai pemegang inisiatif revisi UU Minerba belum melakukan pembahasan dengan Kementerian ESDM.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengatakan pembahasan dengan DPR kemungkinan baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Sebentar lagi nanti dibahas dengan DPR," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5/2016).
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., hari ini telah menunjuk Arie Prabowo Ariotedjo sebagai Direktur Utama menggantikan Tedy Badrujaman.
PT Freeport Indonesia mengaku sudah mulai mengekspor konsentrat tembaga ke India dan China. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat dari Kementerian Perdagangan pada 21 April 2017 lalu.
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk memutuskan untuk tidak membagikan dividen, meski sepanjang 2016 mencatatkan laba bersih Rp65 miliar. Dua tahun sebelumnya, Antam juga tak membagikan dividen lantaran mengalami kerugian.