KEMENTERIAN ESDM mengusulkan relaksasi ekspor konsentrat mineral bisa diakomodasi dalam revisi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, tambahan waktu untuk mengekspor komoditas mineral mentah atau setengah jadi itu harus dibarengi dengan kesungguhan untuik menyelesaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurinian (smelter).
"Apabila dalam jangka yang ditentukan, perusahaan tambang tidak kunjung menyelesaikan pembangunan smelter, pemerintah akan memberi sanksi," ujar Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (6/9).
Namun, Luhut belum mau menjabarkan sanksi yang dimaksud apakah sampai ke pemutusan ekspor konsentrat. "Ya, kita akan kasih tindakan. Sedang kita rumuskan. Sanksinya ada," urainya.
Pihaknya pun masih menghitung jangka waktu relaksasi ekspor konsentrat yang diperkirakan membutuhkan waktu tiga sampai lima tahun. "Ada waktunya, tiga tahun apa lima tahun. Mereka buat (selesaikan) itu (smelter)," ujar Luhut
Tambahan waktu ekspor diberikan agar perusahaan tambang dapat menambah kekuatan dana untuk pembangunan smelter yang cukup mahal. Dalam Peraturan Menteri ESDM 1/2014, ekspor konsentrat mineral dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017 dengan catatan adanya kemajuan komitmen pembangunan smelter.
Mengenai komoditas yang akan mendapat relaksasi ekspor, Luhut belum bisa memastikan. "Hanya saja waktu yang diberikan tentu saja berbeda untuk tiap komoditas," jelasnya. (Tes/E-4)
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.