Tak Buat Smelter, Siap-siap Izin Usaha Pertambangan Lutim Dicabut!
LUWU TIMUR - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Luwu Timur, Firnandus Ali, menegaskan batas waktu sampai bulan Juni 2016 agar semua perusahaan tambang di Lutim yang tidak bisa membangun smelter akan dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP).
Firnandus Ali gerah sebab di Lutim, banyak perusahaan yang mengantongi izin pertambangan dan berjanji akan membangun smelter. Namun sampai saat ini belum ada satupun yang bisa mewujudkan untuk membangunnya.
"Salah satu perusahaan yang akan dicabut IUP nya adalah PT Citra Lampia Mandiri. Perusahaan ini tidak bisa merealisasikan pembangunan Semelternya. Mereka selama ini hanya punya IUP saja tapi tidak ada aktivitas. Yang begini harus segera diakhiri agar perusahaan yang lainnya yang berminat bisa masuk di Lutim," ujar Firnandus Ali, Kamis (19/5/2016).
Ia pun tegas menindaklanjuti Instruksi dari Menteri ESDM RI yang akan membersihkan semua pemegang Izin Usaha Pertambangan di Indonesia yang semu sebab belakangan, banyak PT yang memainkan IUP untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, kebijakan negara yang mewajibkan pembangunan Smelter ini telah membuat sejumlah perusahaan tambang di Lutim gulung tikar, salah satunya perusahaan tambang yang tutup adalah PT Prima Utama Lestari. Perusahaan ini mati karena tidak bisa membangun smelter, padahal perusahaan ini telah melakukan eksplorasi di Lutim.
Setelah babak belur pada dua tahun terakhir, kinerja positif ditorehkan PT Antam (Persero) Tbk pada tahun buku 2016. Perusahaan pertambangan itu berhasil meraih untung Rp 65 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut, persoalan PT Freeport Indonesia sudah selesai. Menurut dia tidak ada lagi negosiasi karena Freeport memang harus ikuti aturan pemerintah.
Kegiatan ekspor para perusahaan pertambangan sudah dibuka. Namun, sampai saat ini pembentukan tim verifikator indpendent sebagai pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (ESDM) belum juga dibentuk.