News Update Tak penuhi syarat, izin ekspor Newmont terhambat
News

Tak penuhi syarat, izin ekspor Newmont terhambat

Tak penuhi syarat, izin ekspor Newmont terhambat
JAKARTA. Kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara berakhir hari ini (20/5). Sementara saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan evaluasi.

Apabila dalam hasil evaluasi, permohonan izin ekspor yang dilakukan oleh Newmont belum emmenuhi persyaratan. Maka, Kementerian ESDM belum akan memberikan rekomendasi tersebut ke Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, belum mendapatkan hasil dari tim yang masih mengevaluasi permohonan ekspor Newmont.

“Yang jelas jika belum memenuhi persyaratan, kita tidak akan memberikan rekomendasi ekspor tersebut,” terangnya kepada KONTAN, Kamis (19/5).

Adapun persyaratan yang harus ditempuh Newmont, adalah terkait dengan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), di Gresik, Jawa Timur, berkapasitas bahan baku 2 juta ton konsentrat tembaga menelan investasi hingga US$ 2,1 miliar. Yang sedianya dilakukan kerjasama dengan PT Freeport Indonesia.

Bambang bilang, ekspor yang diminta oleh Newmont tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Yakni berkisar 430.000 ton konsentrat untuk enam bulan kedepan. “Kita tunggu saja evaluasinya,” tandasnya.

Sementara Juru bicara Newmont, Rubi Purnomo mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor tersebut sejak April kemarin. Namun hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

"Kami berharap izin segera dikeluarkan sehingga tidak menganggu kegiatan operasi di Batu Hijau," katanya kepada KONTAN, Kamis (19/5).

Rubi menuturkan, pengajuan perpanjangan sejak April itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Dalam beleid itu disebutkan permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir. "Kami senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM," tandasnya.

Sumber : www.kontan.co.id

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT