News

UU Minerba Teranyar Memuat Sanksi yang Tak Serius Bangun Smelter

UU Minerba Teranyar Memuat Sanksi yang Tak Serius Bangun Smelter
Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) teranyar bakal memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tak serius bangun fasilitas pemurnian mineral (smelter). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum mengatur mengenai sanksi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi diberikan agar pelaku pertambangan serius membangun smelter. "Kami akan kasih tindakan. Sedang kami rumuskan. Sanksinya itu ada (dalam UU Minerba teranyar)," kata Luhut di Jakarta, Selasa (6/9).

Luhut menuturkan, RUU Minerba diusulkan akan memuat perpanjangan relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Relaksasi itu diberikan bagi pelaku pertambangan yang serius membangun smelter.

Oleh sebab itu nantinya akan ada laporan berkala dari pelaku usaha terkait kemajuan pembangunan smelter. Namun Luhut belum menjelaskan secara detail periodenisasi pelaporan progres smelter tersebut. "Kalau kami kasih (relaksasi), (pelaku pertambangan) harus membuat progress pembangunan smelter itu," tegasnya.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, ekspor konsentrat awalnya mengacu pada kemajuan smelter. Namun Sudirman Said ketika menjabat sebagai menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Beleid ini membuat perpanjangan izin ekspor konsentrat masih bisa diterbitkan meski tidak ada progres kemajuan smelter.

http://www.beritasatu.com

Latest News

Polemik Freeport Mereda Pengamat Jangan Ada Dusta di Antara KeduanyaPolemik Freeport Mereda, Pengamat: Jangan Ada Dusta di Antara Keduanya
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan Hijaukan Lahan Eks Tambang untuk Kurangi Ketergantungan
SEKITAR 60 ribu hektare la­han di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Kemenperin Siapkan SDM Industri SmelterKemenperin Siapkan SDM Industri Smelter
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT