JAKARTA – Peningkatan nilai tambah (PNT) pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Prihadi Santoso menegaskan, peningkatan nilai tambah (PNT) pertambangan sebagaimana diamanatkan Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Kami (AP3I) bukan hanya akan merajut apa yang akan ada di depan, tetapi kami ini sejak diundangkannya UU No.4/2009 (UU Minerba) justru sudah membuktikan diri dengan derap langkah nyata yang ada di lapangan,” ujar Prihadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (25/4).
Prihadi juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam AP3I mempunyai tekad yang kuat untuk menghidupkan dan menjaga marwah UU No4/2009. Kendatipun dia menyadari bahwa UU adalah produk manusia, namun dirinya meminta anggota AP3I untuk tetap semangat merealisasikan UU Minerba.
“Semangatlah yang tidak boleh kita abaikan. Semangatnya yang justru harus ditumbuhkembangkan. Nah, untuk itu saya ingin menegaskan bahwa kami yang akan berdiri di depan agar apa yang ada dalam amanah UU tersebut bisa terealisir, meskipun banyak upaya untuk mematahkan, membelokkan, atau mereduksi inti daripada kedaulatan di bidang sumber daya mineral harus berada di tangan bangsa dan negara,” tegas Prihadi.
Lebih lanjut Prihadi mengemukakan, AP3I beranggotakan 23 perusahaan yang terdiri dari perusahaan (smelter) Tembaga, Mangan, Silika, Timah, Zirkon, Besi, dan Nikel.
Berikut sebaran perusahaan industri pengolahan dan pemurnian yang tergabung di AP3I di beberapa wilayah Indonesia:
1. PT Smelting, Gresik Jawa Timur (Tembaga) 2. PT Indotama Ferro Alloys, Purwakarta (Mangan) 3. PT Kasmaji Inti Utama, Mojokerto Jawa Timur (Silika) 4. PT Tinnindo Internusa, Banga Belitung (Timah) 5. PT Rifined Bangka Tin, Bangk Belitung (Timah) 6. PT PT Eunindo Usaha Mandiri, Karimun (Timah) 7. PT Monokem Surya, Kerawang (Zirkon) 8. PT Delta Prima Steel, Tanah Laut (Besi) 9. PT Meratus Jaya Iron&Steel;, Batulicin (Besi) 10. PT Macika Mineral Industri, Konawe Selatan 11. PT COR Industri Indonesia, Morowali Utara 12. PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, Pulau Gebe 13. PT ANTAM, Pomalaa 14. PT Century Metalindo, Cikande Banten 15. PT Indoferro, Cilegon 16. PT Titan Mineral, Bantaeng 17. PT Bintang Timur Steel, Tigaraksa Banten 18. PT Cahaya Modern Metal Industri, Unaha Konawe 19. PT Gebe Industry Nikel, Gresik 20. PT Sulawesi Mining Investment, Morowali 21. PT Huadi Nikel Alloy Indonesia, Bantaeng 22. PT Karyatama Konawe Utara, Konawe Utara 23. PT Bintang Smelter Indonesia, Konawe Selatan
Belakangan ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pertambangan besar marak terjadi. Setelah PT Freeport Indonesia merumahkan karyawan, ada kabar PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berencana memangkas jumlah karyawan.
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson kembali datang ke Indonesia. Orang nomor satu di Freeport menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamis (4/5/2017) sore guna memulai perundingan dengan Pemerintah Indonesia terkait kelanjutan izin operasi dari PT Freeport Indonesia (PTFI)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan selesainya permasalahan terkait Freeport Indonesia. Menurutnya, tak ada lagi negoisasi buat perusahaan asal Amerika itu, semuanya sesuai dengan aturan yang ada.