News Update Izin Smelter Diragukan, PT Tiran: Legalitas Kami Jelas, Jangan Berspekulasi Liar!
News

Izin Smelter Diragukan, PT Tiran: Legalitas Kami Jelas, Jangan Berspekulasi Liar!

FAJAR.CO.ID, KENDARI — PT Tiran Group angkat bicara merespon pernyataan Erwin Usman dan Advokat Dedi Ferianto yang meminta pihaknya membuka data perizinan PT Tiran Mineral.

Humas PT Tiran Mineral, La Pili menyampaikan pernyataan tegas menjawab permintaan keduanya.

Pertama, Dedi Ferianto wajib mempertanggungjawabkan konsekuensi perbuatannya secara etik profesinya, yakni melakukan permohonan maaf kepada PT. Tiran sebagaimana putusan Dewan Etik Peradi Kendari.

Kedua, Dedi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari prespektif UU ITE sebagaimana laporan di Kepolisian.

“Disini dia memiliki ruang pembelaan, ada hak-haknya yang dia ketahui. Dan disini pula kita mencari Keadilan dan Kebenaran secara bersama. Bila mana dalam proses pemeriksaan di Kepolisian ataupun di Pengadilan nanti ternyata PT Tiran tidak lengkap dokumennya maka kami siap menerima konsekuensinya,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima fajar.co.id, Jumat (27/8/2021).

Tapi sebaliknya kata La Pili, bila mana Dedi Feriyanto yang dinyatakan bersalah, maka dia juga harus siap menerima konsekuensinya.

“Jadi biarlah kita serahkan ke penegak hukum yang membuktikan. Kita sebagai anak bangsa harus taat pada hukum yang berlaku. Karena kebenaran itu tidak boleh diklaim secara sepihak atau bukan dimiliki oleh seseorang secara sepihak. Dalam konteks negara hukum semua ada proses untuk pembuktiannya,” tuturnya.

Sambungnya lagi, Ketiga, soal permintaan informasi berupa dokumen di Dinas ESDM, itu menurutnya wilayah lain.

Menurutnya terlepas dari dua masalah diatas. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tata cara pengambilan informasi di instansi pemerintahan.

“Dimana ada prosedurnya, tahapannya. Seharusnya dia mengikuti itu semua terlebih dahulu. Meminta data, mendapatkannya lalu mengeluarkan opini. Bukan berspekulasi liar di tengah tidak adanya data, dan menebar informasi tendensius bahwa PT. Tiran tidak memiliki dokumen lengkap,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu.

Baca juga: Teken Kontrak Smelter dengan Tonghua, Izin PT Tiran Mineral Dinyatakan Lengkap

Keempat, PT. Tiran tidak memiliki kewajiban menyampaikan dokumennya secara terbuka.

Baca juga: BADKO HMI Sultra Apresiasi Pembangunan Smelter Tiran Group

“Pak Erwin Usman pastinya paham jika Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk instansi pemerintah. Silahkan tempuh prosedurnya. Terkait komentarnya yang menautkan pertanyaan bahwa kami melarang pihak-pihak untuk mempertanyakan data perusahaan, itu tidak benar,” tuturnya.

Kelima, Erwin Usman pasti paham perihal investasi. Terlebih pernah merasakan menjadi Komisaris BUMN.

“Kompetensi beliau soal ini sepatutnya merangkul pihak-pihak dengan cara yang elegan. Terlebih sebagai putra daerah, dia pasti paham jika investasi akan membawa kemajuan bagi daerah. Terlebih dia pastinya memahami ini sebagai kebijakan dari pusat dalam mendorong investasi,” imbuhnya.

Kemudian, Keenam, publik harus diberikan edukasi perihal penyebaran informasi yang tidak mengandung kebohongan, fitnah, kebencian dan sebagainya.

“Pak Erwin Usman pasti paham. Segala konsekuensi hukum atas perbuatan Dedi Ferianto adalah pelajaran. Persoalan dia benar atau tidak, hukum yang menentukan. Silahkan dijalani tanpa memplintir dan berspekulasi apapun. Agar publik tercerahkan,” lanjutnya lagi.

Ketujuh, Erwin sebagai orang yang memiliki jejaring nasional dan dekat dengan pemerintahan pasti mampu berkomunikasi terkait hal ini kepada pihak Kementerian terkait.

Tanpa harus berpikiran tendensius terhadap PT. Tiran, sepatutnya beliau punya cara-cara yang lebih elegan dalam menyikapi ini. Masih banyak yang beliau bisa lakukan tanpa harus tergiring dalam arus pemikiran Dedi Ferianto.

“Agaknya ini memunculkan tanda tanya besar dibalik sikapnya. Ada apa dan untuk apa,” tegasnya.

“Kami hanya mengingatkan pesan Bapak Presiden RI agar mendukung investasi di daerah. Dalam mendukung investasi harusnya dimaknai dalam kata dan perbuatan kita semua sebagai warga negara yang baik. Jangan ada kepentingan yang disembunyikan,” katanya.

Kedelapan, Erwin Usman sebagai putra daerah mestinya percaya dan menghargai otoritas di daerah ini. Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Wakapolda Sultra, dari Pemkab Konut sendiri serta pihak-pihak lain bahwa PT Tiran Mineral semua telah lengkap dokumennya.

Sehingga semua aktifitas yang dilakukan PT Tiran Mineral di Kabupaten Konut saat ini semua memiliki dasar hukum dan legalitas sesuai yang dipersyaratkan.

“Kesembilan, kami tidak pernah menebar kegaduhan, justru sebaliknya kami sangat menghargai kebebasan berpendapat teman-teman selama ini. Namun notabene di negeri ini punya hukum. Tidak sebebas-bebasnya orang bermanuver untuk mencari panggung. Menyebar berita bohong pasti akan dihukum. Menebar kebencian pasti akan dihukum. Kami selalu menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum kita berikan pencerahan ke publik. Sekali lagi, jangan bermanuver sana-sini,” urainya.

Terakhir, kata La Pili, dirinya meminta semua pihak bersama-sama mendukung investasi di daerah Sultra. Seraya menjunjung tinggi hukum dalam menyampaikan pendapat.

“Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk daerah ini. Peristiwa ini adalah pelajaran. Sebaik-baiknya kita mesti mengambil hikmah. Mari bergandengan tangan untuk Sultra yang maju, Indonesia yang tangguh,” pungkasnya. (dra/fajar)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT