News

Diberlakukan Izin Ekspor Freeport Sementara

Diberlakukan Izin Ekspor Freeport Sementara
JAKARTA, suaramerdeka.com – Ijin ekspor yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia kini hanya bersifat sementara.

Adapun izin ekspor sementara diberlakukan di mana setiap enam bulan sekali pihaknya akan me-review, “Demikian ditegaskan Menteri Energi sumber Daya dan Mineral (ESDM) Iqnatius Jonan seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Kamis (16/4).

Pada awalnya, diungkapkan Jonan, Freeport sempat menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK, namun setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya.

“Karena kalau tidak menerima perubahan kontrak karya menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor,” kata Jonan.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan bahwa tidak harus semua pemegang kontrak karya itu mengubah menjadi IUPK, jika mereka sudah memiliki kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter).

“Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya nggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” ungkap Jonan.

Menteri ESDM mencontohkan banyak perusahaan-perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, tapi mereka tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.

Jonan mengatakan bahwa Freeport dalam status kontrak karya tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri tidak masalah, namun tidak bisa ekspor.

“Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari, atau enam bulan dari sekarang,” kata Jonan.

Dia mengatakan ijin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter. “Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen. cek ada progresnya nggak,” jelasnya.

Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini juga akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. “Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” tegas Jonan.

Latest News

Smelter Aluminium Inalum dan Antam Masuk Tahap KajianSmelter Aluminium Inalum dan Antam Masuk Tahap Kajian
Pembangunan Smelter Grade Alumina Rrefinary (SGAR) yang memproduksi alumina di Mempawah, Kalimantan Barat memasuki tahap studi kelayakan alias feasibility study. Pembangunan smelter tersebut akan dilakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Indonesia Aluminium (Inalum).
Punya Smelter Antam Minta Tambahan Ekspor Nikel 37 JutaPunya Smelter, Antam Minta Tambahan Ekspor Nikel 3,7 Juta
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengajukan tambahan kuota ekspor nikel kadar rendah atau di bawah 1,7% sebesar 3,7 juta ton wet metrix ton (WMT). Padahal, Antam baru saja mengantongi izin ekspor bijih nikel kadar rendah (ore) sebesar 2,7 juta WMT.
PT Timah,Tbk Bagi Deviden 30 Persen
Perusahaan tambang timah terbesar kedua dunia, PT Timah, Tbk (TINS) membukukan laba bersih Rp 251,9699 miliar di tahun 2016. DIbanding tahun 2016, laba bersih perseroan naik 150% dimana laba bersih tahun 2015 sebesar Rp 101,5 miliar.
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT