Kemenkeu Segera Tetapkan Besaran Bea Keluar Ekspor Konsentrat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait ketentuan bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang oleh pengusaha tambang di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, hari ini merupakan batas akhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Heru mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi dan akan segera mengumumkan mekanisme lanjutan terkait bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.
"Kami akan hitung. Kita sesuaikan. Nanti kami rapatkan dengan ini (Kementerian ESDM)," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (12/1).
Heru mengungkapkan, sepanjang tahun 2016 PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini masih memegang KK berkontribusi atas bea keluar ekspor sebesar Rp 1,23 triliun. Terkait permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa bea keluar bisa ditetapkan maksimum sebesar 10 persen, Heru mengatakan akan segera membahasnya dengan kementerian terkait.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan industri nasional salah satunya ditopang oleh laju investasi di dalam negeri yang semakin meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PT Freeport Indonesia harus mematuhi aturan di Indonesia jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak. Luhut...
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi pada kuartal I sebesar 5,01 persen. Nilai positif tersebut karena hampir semua sektor tumbuh kecuali di pertambangan yang mengalami penurunan sebesar 0,49 persen.