logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Kemenkeu Segera Tetapkan Besaran Bea Keluar Ekspor Konsentrat

Kemenkeu Segera Tetapkan Besaran Bea Keluar Ekspor Konsentrat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait ketentuan bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang oleh pengusaha tambang di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, hari ini merupakan batas akhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Heru mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi dan akan segera mengumumkan mekanisme lanjutan terkait bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.

"Kami akan hitung. Kita sesuaikan. Nanti kami rapatkan dengan ini (Kementerian ESDM)," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (12/1).

Heru mengungkapkan, sepanjang tahun 2016 PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini masih memegang KK berkontribusi atas bea keluar ekspor sebesar Rp 1,23 triliun. Terkait permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa bea keluar bisa ditetapkan maksimum sebesar 10 persen, Heru mengatakan akan segera membahasnya dengan kementerian terkait.
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting