News Update PUSHEP: Permen ESDM 28/2017 Bukti Pemerintah Tak Berkutik Dihadapan Freeport
News

PUSHEP: Permen ESDM 28/2017 Bukti Pemerintah Tak Berkutik Dihadapan Freeport

JAKARTA – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri merupakan permen yang ilegal karena diterbitkan tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menilai bahwa pengaturan perubahan KK menjadi IUPK dalam permen tersebut mengada-ada, hanya untuk legitimasi eksport oleh Freeport Indonesia.

“Perubahan KK menjadi IUPK yang diatur dalam Permen 5 tersebut bertentangan dengan UU Minerba. IUPK yang diatur dalam Permen tersebut tidak sesuai dengan IUPK yang dimaksud dalam UU Minerba, yang semestinya berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN),” ujar Bisman kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/4).

Lebih lanjut Bisman menuturkan, IUPK diberikan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka kelanjutan operasi (angka 2 huruf b). “Ketentuan ini merupakan perpanjangan KK secara terselubung yang tanpa mekanisme yang benar,” ungkapnya.

Menurutnya, ketentuan wilayah KK menjadi WIUPK (angka 3) bertentangan dengan UU Minerba karena menentukan WIUPK harus dengan persetujuan DPR RI.

“Ketentuan pada saat diberikan IUPK dan KK tetap berlaku (angka 5) merupakan hal yang tidak lazim dan dipaksakan. Tidak sesuai dengan kaidah hukum sebuah mencampuradukan antara izin dengan kontrak,” jelas Bisman.

Kesimpulanya, kata Bisman, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan diundangkan pada 31 Maret 2017 ini betul-betul dibuat untuk memanjakan Freeport Indonesia dan bukti betul-betul RI tidak berkutik dihadapan Freeport.

“Diharapkan Kementerian ESDM menghentikan akrobat hukum dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang semakin jauh menyimpang dari UU Minerba dan UU lainya,” pungkasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT