logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

PUSHEP: Permen ESDM 28/2017 Bukti Pemerintah Tak Berkutik Dihadapan Freeport

JAKARTA – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri merupakan permen yang ilegal karena diterbitkan tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menilai bahwa pengaturan perubahan KK menjadi IUPK dalam permen tersebut mengada-ada, hanya untuk legitimasi eksport oleh Freeport Indonesia.

“Perubahan KK menjadi IUPK yang diatur dalam Permen 5 tersebut bertentangan dengan UU Minerba. IUPK yang diatur dalam Permen tersebut tidak sesuai dengan IUPK yang dimaksud dalam UU Minerba, yang semestinya berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN),” ujar Bisman kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/4).

Lebih lanjut Bisman menuturkan, IUPK diberikan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka kelanjutan operasi (angka 2 huruf b). “Ketentuan ini merupakan perpanjangan KK secara terselubung yang tanpa mekanisme yang benar,” ungkapnya.

Menurutnya, ketentuan wilayah KK menjadi WIUPK (angka 3) bertentangan dengan UU Minerba karena menentukan WIUPK harus dengan persetujuan DPR RI.

“Ketentuan pada saat diberikan IUPK dan KK tetap berlaku (angka 5) merupakan hal yang tidak lazim dan dipaksakan. Tidak sesuai dengan kaidah hukum sebuah mencampuradukan antara izin dengan kontrak,” jelas Bisman.

Kesimpulanya, kata Bisman, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan diundangkan pada 31 Maret 2017 ini betul-betul dibuat untuk memanjakan Freeport Indonesia dan bukti betul-betul RI tidak berkutik dihadapan Freeport.

“Diharapkan Kementerian ESDM menghentikan akrobat hukum dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang semakin jauh menyimpang dari UU Minerba dan UU lainya,” pungkasnya.