JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan mengintervensi dalam revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan RUU Minerba merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sebab itu, dirinya berharap draf revisi UU Minerba bisa segera disampaikan kepada pemerintah.
“Kita tidak bisa intervensi sebelum DPR sampaikan draf yang diharapkan bisa cepat. Dan memang saya kalau bicara dengan DPR mengatakan, ini hak DPR. Semoga kita berharap bisa cepat,” ujar Bambang dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Jakarta, Rabu (9/11).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI tengah membahas revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Revisi UU Minerba sudah menjadi program legislasi DPR RI. Sampai saat ini, UU tersebut sudah masuk dalam Badan Legislasi (Baleg).
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.